Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Samarinda
Diduga Salah Paham Dua Kelompok Warga Bersenjata Mandau Nyaris Bentrok
Monday 14 Jul 2014 23:05:59

Suasana di TKP saat nyaris bentrok antar kelompok warga di jalan, kota Samarinda.(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Dua kelompok warga dengan bersenjatakan parang dan mandau di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (14/7) sekitar pukul 13.00 Wita nyaris bentrok yang diduga akibat kesalahpahaman, dan mengakibatkan Jl. Ahmad Dahlan yang menjadi pusat perhatian kedua kelompok warga hingga menjadi lumpu total hingga 4 jam sore lebih menjelang berbuka puasa.

Pantauan BeritaHUKUM.com di lokasi kejadian kedua kelompok warga yang bersitegang nyaris saja bentrok dengan menggunakan senjata tajam, pertokoaan warga diseputar Jl. Ahmad Dahlan memilih tutup demikian juga dengan jalan dari Lambung Mangkurat menuju kearah kota berbalik arah melewati Jl Merdeka dan sebaliknya jalan dari basuki Rahmat dan Jl. Imam Bonjol yang hendak ke wilayah kecamatan Samarinda Utara dialihkan oleh aparat Kepolisian melewati Jl. Arif Rahman hakim.

Sumber yang diperoleh pewarta ditempat kejadian masih simpang siur, ada yang menyebut akibat utang piutang yang melibatkan dua kelompok warga dan ada yang mengatakan akibat persolan jasa pengaman pada perusahan Finansial tersebut.

Menurut salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya bahwa, keributan diperkirakan sekitar pukul 13.00 Wita, saat itu salah satu kelompok yang mendatangi kantor yang menangani jasa financial tersebut, tiba-tiba ada keributan dikantor tersebut dan berselang beberapa saat, ada kelompok lain datang sehingga kedua kelompok nyaris bentrok, ujar sumber.

Sumber juga menyebut sebelum bentrokan kedua kelompok itu terjadi, pihak kepolisian sudah datang mengamankan lokasi, sebutnya.

Salah seorang karyawan perusahaan finansial tersebut ketika dikonfirmasi BeritaHUKUM.com mengatakan, kejadian berawal dari salah satu kelompok mengajukan jasa pengamanan, namun ditolak bos karena aturan yang telah ditetapkan hanya Rp 50.000,- namun mereka minta Rp 500.000,- ujar Desi salah satu karyawan.

“Ketika datang langsung masuk kedalam ruang bos, tiba-tiba ada keributan jadi kami semua karyawan diperintahkan bos untuk keluar ruangan, tak lama berselang kelompok warga lagi datang” ujar Desi.

Selain persolan masih simpang siur, juga adanya kabar bahwa akibat kejadian tersebut salah seorang dari satu kelompok warga terluka kena senjata tajam, namun pihak Kepolisian Polres Samarinda membantah adanya korban akibat dari dua kelompok warga tersebut.

Kasubag Humas Polres samarinda, Ipda Agus Setya kepada wartawan di Mapolres Ssamarinda, Senin (14/7) sore, mengatakan tidak ada korban luka akibat persoalan dua kelompok warga, persolan yang diduga kesalahpahaman dua kelompok. Ada kelompok warga mengajukan proposal pengamanan kantor tapi kantor tersebut sudah dijaga oleh kelompok lain, ujar Agus.

Pantauan di Mapolres Samarinda, dua kelompok warga yang bertikai sedang melakukan perundingan yang didampingi aparat Kepolisian, sedangkan di luar gedung Mapolres personil Brimob Polda Kaltim bersenjata lengkap disiagakan untuk mengantisipasi akan terjadi gesekan susulan.

“Perundingan kedua belah pihak sedang berlangsung, semua harus menahan diri agar Samarinda selalu aman dan tetap kondusif,” pungkas Agus. (bhc/gaj)


 
Berita Terkait Samarinda
 
AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
 
Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
 
Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
 
Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
 
Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]