Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pemalsuan
Diduga Palsukan Surat Kuasa Gugatan Perkara, 2 Pengacara Dilaporkan ke Polisi
2019-08-16 11:15:23

Pengacara Jiffy V. W. Umbo setelah membuat laporan ke Polres Samarinda, Kamis (8/8).(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Dua orang oknum Pengacara di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) diduga membuat Surat Kuasa palsu atau menandatangani Surat Kuasa palsu dari seoarang bernama Maming (50) untuk melakukan gugatan kasus perdata di Pengadilan Negeri Samarinda, sehingga kedua oknum Pengacara tersebut dilaporkan pengacara lainnya ke Polres Samarinda pada, Kamis (8/8) lalu.

Dua oknum Pengacara yang diduga memalsukan surat dimaksud adalah, Djumahari Syarief, SH. MH dan Summa, SH. Mereka dilaporkan oleh Konsultan Hukum Jiffry V. W. Umboh, SH & Associates, ke Polres Samarinda.

Dalam surat laporannya pada tanggal 8 Agustus 2019 dengan nomor: 405/07.08/KHJU/2019, Pengacara Jiffry mengungkapkan bahwa adanya dugaan kuat tindakan perbuatan melawan hukum pidana yang dilakukan oleh Pengacara Djumahari dan Summa yang telah melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Samarinda terhadap kliennya (Maming).

Ketika bertemu dengan pewarta BeritaHUKUM.com di PN Samarinda pada, Kamis (8/8) lalu, Jiffry yang didampingi Andi Agus mengatakan bahwa, pada tanggal 12 Februari 2018 lalu pengacara Djumahari Syarif dan Summa telah membuat surat kuasa yang telah ditandatangani sdr. Maming diatas materai 6.000 rupiah.

Pada Selasa 19 Pebruari 2019 kedua Pengacara tersebut Djumahari dan Summa memasukan gugatan kliennya ke PN Samarinda, dan pada tanggal 22 Februari 2019 relase panggilan PN nomor 23/Pdt.G/2018.

Dari relase panggilan PN tersebut, terang Jiffy bahwa, "diketahui bahwa tanda tangan surat kuasa gugatan palsu atau hanya dibuat kedua jaksa," tegas Jiffry.

"Setelah ada relase panggilan dari PN atas klien kami ibu Nurlela dan keluarga mendatangi sdr. Maming menanyakan adanya laporan gugatan ke PN dan adanya relase panggilan, dihadapan ketua RT dan keluarga sdr Maming, Maming mengatakan bahwa tidak pernah merasa menandatangani surat kuasa kepada pengacara untuk menggugat di PN," terang Jiffri.

Pengacara Jiffry V. W. Umbo juga menegaskan bahwa, "perbuatan kedua Pengacara Djumuhari dan Summa dari kuasa sdr. Maming sangat merugikan kliennya, baik secara materil maupun moril dengan melanggar Pasal 311 KUHP dan pemalsuan tandatangan," pungkas Jiffry.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Pemalsuan
 
Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
 
Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
 
Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
 
Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
 
Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]