Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Pemalsuan
Diduga Palsukan Surat, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Dipolisikan
2018-08-17 13:11:20

Pengacara Pieter Ell saat di Polda Metro Jaya, Kamis (16/8).(Foto: BH /as)
Komisaris Utama PT Jasa Marga, Refly Harun, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh David Soumokil, Selasa (14/8). Pakar hukum tata negara itu dipolisikan, lantaran diduga memalsukan kop surat dan stempel milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak Jaya, Papua.

"Saya melaporkan Refly ke Polda Metro Jaya dalam kasus pemalsuan surat," ujar kuasa hukum KPU Kabupaten Puncak Jaya, Pieter Ell di Polda Metro Jaya, Kamis (16/8).

Surat yang kop dan stempelnya disinyalir dipalsukan itu, lanjut Pieter, dipakai Refly yang merupakan kuasa hukum pemohon yakni lembaga pengawas pemilu independen, sebagai bukti dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam surat yang ialah administrasi pendaftaran lembaga pemilu, terdapat stempel dan juga tandatangan Ketua KPU Kabupaten Puncak.

"Padahal kalau hanya surat pendaftaran administrasi saja, tak perlu ada stempel ketua dan tandatangan Ketua KPU. Tandatangan dan stempel Ketua KPU hanya digunakan saat mengambil keputusan penting dalam sidang pleno," jelas Pieter.

MK sendiri telah menggugurkan gugatan yang dilakukan oleh pemohon. Lebih lanjut, dalam laporan bernomor LP/4318/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimum, 14 Agustus 2018, Refly dijerat pasal pemalsuan surat.

"Sudah kami laporkan dengan tuduhan Pasal 263. Kerugian yang klien kami alami moril maupun materiil," tandas Pieter.(bh/as)


 
Berita Terkait Pemalsuan
 
Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
 
Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
 
Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
 
Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
 
Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]