Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Pemalsuan
Diduga Palsukan Surat, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Dipolisikan
2018-08-17 13:11:20

Pengacara Pieter Ell saat di Polda Metro Jaya, Kamis (16/8).(Foto: BH /as)
Komisaris Utama PT Jasa Marga, Refly Harun, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh David Soumokil, Selasa (14/8). Pakar hukum tata negara itu dipolisikan, lantaran diduga memalsukan kop surat dan stempel milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak Jaya, Papua.

"Saya melaporkan Refly ke Polda Metro Jaya dalam kasus pemalsuan surat," ujar kuasa hukum KPU Kabupaten Puncak Jaya, Pieter Ell di Polda Metro Jaya, Kamis (16/8).

Surat yang kop dan stempelnya disinyalir dipalsukan itu, lanjut Pieter, dipakai Refly yang merupakan kuasa hukum pemohon yakni lembaga pengawas pemilu independen, sebagai bukti dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam surat yang ialah administrasi pendaftaran lembaga pemilu, terdapat stempel dan juga tandatangan Ketua KPU Kabupaten Puncak.

"Padahal kalau hanya surat pendaftaran administrasi saja, tak perlu ada stempel ketua dan tandatangan Ketua KPU. Tandatangan dan stempel Ketua KPU hanya digunakan saat mengambil keputusan penting dalam sidang pleno," jelas Pieter.

MK sendiri telah menggugurkan gugatan yang dilakukan oleh pemohon. Lebih lanjut, dalam laporan bernomor LP/4318/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimum, 14 Agustus 2018, Refly dijerat pasal pemalsuan surat.

"Sudah kami laporkan dengan tuduhan Pasal 263. Kerugian yang klien kami alami moril maupun materiil," tandas Pieter.(bh/as)


 
Berita Terkait Pemalsuan
 
Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
 
Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
 
Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
 
Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
 
Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]