Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Pencemaran Nama Baik
Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
2023-06-15 13:03:24

Pelapor atas nama David Rahardja saat menunjukkan bukti surat laporan Polda Metro Jaya.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang pengusaha muda di Jakarta, David Rahardja melaporkan bank pemerintah ke Polda Metro Jaya. Pasalnya, David sebagai nasabah merasa dirugikan karena kelalaian pihak bank itu dalam memberi informasi.

Adapun laporan tersebut teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/2457/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Mei 2023, atas dugaan tindak pidana perbankan.

Perkara tersebut bermula saat permohonan David Rahardja untuk mengajukan kredit ditolak oleh bank swasta lantaran BI Checkingnya memiliki histori yang buruk.

"Jadi saya ke bank swasta mau kredit mobil, sudah DP Rp 280 juta, ketika (pihak bank swasta ngecek) di cek BI Checkingnya ternyata ada tunggakan, saya coba ke bank lain sama juga," ujar David ditemui di kawasan Jakarta Barat, Rabu sore (14/6).

Selanjutnya, tambah David, ia berusaha mengkonfirmasi kepada pihak bank pemerintah yang membuat riwayat BI Checkingnya seperti itu. Namun, ia tidak mendapatkan solusi yang pasti hingga akhirnya memutuskan untuk melaporkan perkara tersebut ke kepolisian.

"Jadi, ini menyangkut nama baik saya di perbankan terganggu akibat hal ini. Dan saya laporkan hal dugaan pencemaran nama baik," imbuhnya.

"Pada dasarnya kepada penyidik mereka (bank BRI) tidak menyangkal atas kelalaian penyampaian informasi kepada saya," kata David menambahkan.

Sebelumnya dibeberkan David, perkara berawal ketika menjaminkan aset rumah miliknya senilai 8 miliar ke bank BRI cabang Veteran, Jakarta Pusat.

"Memang ada beberapa aset yang saya taruh di bank, salah satunya aset rumah di Kelapa Gading yang saya taruh di BRI. Appraisal nya Rp 8 miliar, bank mencairkan Rp 7 miliar, untuk 5 tahun. Itu tahun 2020. Pada tahun 2022 akhir, usaha saya agak terganggu, dengan adanya kebijakan-kebijakan yang berbeda dari kementerian tempat saya biasa mendapatkan kegiatan. Sayapun diskusi dengan keluarga untuk melepas 1-2 aset di bank, dengan harapan tidak membebani angsuran setiap bulannya di saat itu, oktober 2022. Akhirnya kami sepakati, mengembalikan aset yang di BRI, yang mana aset itu sudah hampir berjalan 2 tahun. Akhirnya per 9 Desember 2022, sesuai berita acara, itu terjadi pengembalian kunci, serah terima kunci di Kelapa Gading. Pihak BRI diwakili oleh marketing," beber David.

"Jadi rumah sudah dikuasai 100 persen oleh BRI. Harapannya dengan mengembalikan jaminan, jangan nagih saya lagi," sambungnya.

Alih-alih terhindar dari BI Cheking, pengusaha muda di bidang importir ini justru malah tercatat sebagai penunggak selama 3 bulan, sehingga David Rahardja tidak bisa melakukan kredit di bank lain.

“Seharusnya kalau rumah sudah diserahkan, tidak ada lagi tuh tunggakan. Tapi mereka beralasan harus nunggu rumahnya laku dilelang baru dihapus, tapi kan itu merugikan saya seolah-olah saya ada tunggakan,” terangnya.

David berharap, kepolisian bisa memproses laporannya secara prosedur supaya tidak ada nasabah yang mengalami seperti dirinya.

Sebab, David tidak mau apa yang dialami oleh dirinya dirasakan nasabah lain dan merugikan nama baiknya.

"Harapan saya ini untuk efek jera agar tidak lakukan hal sama ke nasabah lainnya. Karena imbasnya sangat berasa ke saya," tandasnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Pencemaran Nama Baik
 
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
 
Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
 
Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
 
Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
 
Hina Marga Silaban, Pemilik Akun Facebook Tiger Wong Dipolisikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]