Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Sulawesi Selatan
Diduga Korupsi Dana BLUD Puluhan Milyar, Kepala RSUD Labuang Baji Makassar Diperiksa Kejaksaan
Monday 27 Jul 2015 14:31:01

Ilustrasi. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuang Baji Makassar.(Foto: Istimewa)
MAKASSAR, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Deddy Suardy Surachman kepada wartawan di Minggu (26/7) bahwa, pihaknya akan terus mengusut kasus dugaan korupsi dana pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2013-2014 pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuang Baji Makassar yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 38 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Deddy Suardy Surachman juga mengatakan bahwa, hingga saat ini masih dalam lidik tim kejaksaan dan mengaku tetap pengumpulan alat bukti dan keterangan (Pulbaket) hingga berkas tersebut sehiingga statusnya dapat dinaikkan ke penyidikan, terang Kajari.

"Penyidik belum menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan, kami tetap melakukan penyelidikan hingga kasus tersebut bisa dinaikkan ke penyidikan, sehingga bisa dapat menetapkan seorang tersangka," ujar Deddy.

Deddy juga menyebut pihaknya fokus kepada penggunaan dana pengadaan alat kesehatan yang dananya bersumber dari sharing APBD Sulsel dan APBN yang tidak sesuai peruntukan. Data tersebut juga didukung laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan.

"Ada dugaan dana dari dua anggaran tersebut hanya digunakan untuk satu kegiatan saja," jelas Kejari Deddy.

dr Enrico Marente kepala RSUD Labuang Baji Makassar ketika hendak dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com melalui sambungan telepon kantornya beberapa kali namun tidak ada jawaban.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Sulawesi Selatan
 
Pemda Jeneponto Dituding Anaktirikan Kambutta, Sejak Merdeka Jalan Tidak Diperbaiki
 
Dua Pelaku Jambret di Veteran Makassar Babak Belur Dihakimi Massa
 
Bupati Barru Sulsel Andi Idris di Tuntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
 
Bakar Ikan Bareng di Lorong Barukang dan Bolu Dijadikan Even Tahunan Kota Makassar
 
Tim Polda Metro Jaya Tangkap Bandar Sabu Bersama 6 Kg Sabu di Makassar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]