Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Sulawesi Selatan
Diduga Korupsi Dana BLUD Puluhan Milyar, Kepala RSUD Labuang Baji Makassar Diperiksa Kejaksaan
Monday 27 Jul 2015 14:31:01

Ilustrasi. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuang Baji Makassar.(Foto: Istimewa)
MAKASSAR, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Deddy Suardy Surachman kepada wartawan di Minggu (26/7) bahwa, pihaknya akan terus mengusut kasus dugaan korupsi dana pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2013-2014 pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuang Baji Makassar yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 38 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Deddy Suardy Surachman juga mengatakan bahwa, hingga saat ini masih dalam lidik tim kejaksaan dan mengaku tetap pengumpulan alat bukti dan keterangan (Pulbaket) hingga berkas tersebut sehiingga statusnya dapat dinaikkan ke penyidikan, terang Kajari.

"Penyidik belum menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan, kami tetap melakukan penyelidikan hingga kasus tersebut bisa dinaikkan ke penyidikan, sehingga bisa dapat menetapkan seorang tersangka," ujar Deddy.

Deddy juga menyebut pihaknya fokus kepada penggunaan dana pengadaan alat kesehatan yang dananya bersumber dari sharing APBD Sulsel dan APBN yang tidak sesuai peruntukan. Data tersebut juga didukung laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan.

"Ada dugaan dana dari dua anggaran tersebut hanya digunakan untuk satu kegiatan saja," jelas Kejari Deddy.

dr Enrico Marente kepala RSUD Labuang Baji Makassar ketika hendak dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com melalui sambungan telepon kantornya beberapa kali namun tidak ada jawaban.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Sulawesi Selatan
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]