Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
London
Diduga Kebocoran Kimia, Ratusan Diungsikan dari Bandara London
2016-10-22 19:44:21

Sejumlah penumpang batuk-batuk dan merasa lemas, dan muncul kepanikan.(Foto: Istimewa)
LONDON, Berita HUKUM - Sebuah bandara London dilanda panik menyusul dugaan kebocoran zat kimia setelah sejumlah orang mengalami kesulitan bernapas, memaksa dilakukannya evakuasi.

Sekitar 500 orang diungsikan dari London City Airport, bandara di London timur, pada Jumat pukul 16.00 (pukul 22:00 WIB) setelah sejumlah penumpang merasa tidak lemas, kata Dinas Pemadam Kebakaran London (LFB).

Staf ambulans menangani 26 pasien di tempat kejadian, dan membawa dua orang di antaranya ke rumah sakit.

Bandara ini dinyatakan 'aman' sekitar pukul 19:00 (Sabtu 01.00 Wib), dan polisi menemukan apa benda yang bisa jadi merupakan semprotan gas CS -sejenis gas air mata.

Batuk-batuk

David Morris, 28, sedang melakukan pendaftaran penumpang untuk terbang ke Edinburgh, ketika mendadak batuk-batuk.

"Kami sedang mengantre untuk check-in dan mengobrol, lalu mendadak batuk-batuk dan sampai pada satu tititik saya tak bisa berbicara lagi karena batuk-batuk."

"Keadaan memburuk, dan kami lihat orang-orang juga mulai batuk-batuk. Dan petugas di belakang meja juga batuk-batuk berat.

"Dalam waktu dua menit, mereka berteriak bahwa semua orang harus keluar."

Menurut Morris, apa pun yang menyebabkan orang batuk-batuk, dia tak mencium bau apa pun, atau melihat warna dari gas atau apa.

"Semua orang berteriak dan bergegas menuju pintu," katanya.

Polisi menemukan penyemprot gas, namun tak memperlakukannya sebagai kasus terkait terorisme.

Dalam sebuah pernyataan, Polisi Metropolitan London mengatakan mereka tidak memperlakukan kasus ini sebagai "kasus terkait teroris."

Polisi menyatakan: "Dalam pencarian di bandara, ditemukan apa yang diyakini menjadi penyemprot gas CS."

"Sementara penyebab insiden itu belum dikonfirmasi, petugas sedang menyelidiki apakah kejadian itu akibat semprotan tak sengaja."

Bandara sudah dibuka kembali, meskipun penumpang diperingatkan bahwa gangguan keterlambatan bisa terjadi karena banyak jadwal penerbangan yang jadi menumpuk.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait London
 
Serangan di London: 6 Orang Tewas, Puluhan Lainnya Cedera
 
Diduga Kebocoran Kimia, Ratusan Diungsikan dari Bandara London
 
Gerbong Kereta Api Tahan Ledakan Didesain
 
Pangeran Charles Semangati Korban Kerusuhan
 
PM Cameron Dianggap Gagal Atasi Kerusuhan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]