Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Kasus Bank Bukopin
Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah Nasabah, Bank Bukopin Bantah Swamitra sebagai Unit Kerjanya
Wednesday 24 Dec 2014 15:18:48

Ilustrasi. Penjelasan tentang Swamitra pada situs resmi PT Bank Bukopin, Tbk.(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Sebagaimana pemberitaan sebelumnya kasus Bank Bukopin dengan judul “Bisnis Mikro (Swamitra) Bank Bukopin Diduga Gelapkan Sertifikat Nasabah” dimana disebutkan bahwa unit usaha mikro Swamitra PT. Bank Bukopin Tbk cabang Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), yang bergerak pada usaha simpan pinjam yang bernama bisnis mikro (Swamitra) Bank Bukopin,Tbk yang berkantor di jalan AM Sangaji No. 18 C Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda diduga telah menggelapkan Sertifikat Tanah konsumen dengan dalil yang kantornya dibobol maling, dibantah keras oleh Dony Kurniawan, selaku AO. Produk Mikro Bank Bukopin Cabang Samarinda.

Menurut Dony selaku AO. Produk Mikro Bank Bukopin yang didampingi Hasan selaku Wakil Manajer Swamitra, kepada BeritaHUKUM.com di kantor Swamitra pada, Selasa (23/12) sore bahwa, Swamitra bukan unit kerja dari Bank Bukopin, namun Swamitra adalah kerjasama antara Bank Bukopin dengan Koperasi, jadi Swamitra adalah usaha simpan pinjam dari koperasi bukan usaha simpan pinjam dari Bank Bukopin, jelas Dony.

“Swamitra bukanlah unit kerja simpan pinjam dari Bank Bukopin namun Swamitra merupakan unit kerja dari Koperasi Bank Bukopin, jadi tidak benar dikatakan Swamitra adalah unit kerja dari Bank Bukopin,” ujar Dony.

Dony juga mengatakan bahwa secara garis besar dulunya Bank Bukopin adalah Koperasi Indonesia yang sekarang namanya menjadi PT. Bank Bukopin Tbk, yang tidak khusus untuk membesarkan koperasi. Dalam pengembangannya ujar Dony, dibentuklah kerjasama penanganan pengelolaan khusus untuk unit usaha simpan pinjamnya koperasi dengan sistim yang dibuat oleh Bank Bukopin, karena koperasi tidak memiliki sistim, terang Dony.

“Jadi kasus disini mengenai hilangnya sertifikat tanah nasabah adalah masalah tersendiri dengan Swamitra yang unit simpan pinjam dari usaha koperasi, bukan usaha Bank Bukopin dan karena kasus ini yang timbul di Swamitra jadi tidak ada kaitan dengan Bank Bukopin,” tegas Dony.

Bantahan juga dikatakan Hasan, selaku Wakil Manajer Swamitra Jl AM Sangaji Samarinda, menurutnya bahwa Swamitra bukanlah unit usaha simpan pinjam dari Bank Bukopin, namun Swamitra adalah hanya produk dari Bank Bukopin jadi tidak benar seperti diberitakan bahwa Swamitra adalah unit usaha simpan pinjam dari Bank Bukopin, ujar Hasan. (Mengenai penjelasan Swamitra pada web resmi PT Bank Bukopin, Tbk bisa di baca, Klik disini.)

Diakui Hasan bahwa, pada saat kejadian pencurian pada tanggal 14 september 2014 yang tidak dikonfirmasi atau disampaikan langsung kepada semua konsumen, namun pihaknya akan bertanggung jawab dengan semua dokumen nasabah yang hilang, kami akui kami tidak menyampaikan kepada semua konsumen yang barangnya sebagai jaminan yang hilang, namun kami tetap bertanggung jawab, terang Hasan.

Terkait hilangnya sertifikat tanah milik Aedy Wahab seperti dalam pemberitaan tersebut yang tidak masuk dalam daftar dokumen yang hilang akibat dibobol maling, sebagaimana dalam lampiran lampiran bukti laporan polisi nomor: LP /K/394 B/IX/2014/S.Utara tanggal 14 September 2014, Hasan mengatakan bahwa, pihaknya akan bertanggung jawab dimana pada, Senin (22/12) lalu telah melakukan pertemuan dengan pihak konsumen yaitu Aedy Wahab dan sudah ada penyelesaian yaitu pihak Swamitra Usp. KKBS membeli rumah tempat tinggal milik Aedy Wahab sesuai sertifikat SHM No. 16054 tercatat atas nama Agustina yang dijaminkan dan dinyatakan hilang dengan kesepakatan pembelian sebesar Rp 250.000.000,- dan akan dilakukan pelunasan pada minggu ke 2 (dua) bulan Januari 2015 tepatnya pada tanggal 16 Januari 2015, ujar Hasan sambil menyodorkan Surat Kesepakatan yang telah dbuat dan ditanda tangani bersama.

“Masalah dengan pak Aedy Wahab tidak ada masalah lagi, karena pada Senin 22 Desember 2014 kemarin sudah ada penyelesaian dengan kesepakatan Swamitra membeli rumah dengan nilai Rp 250 juta yang akan dilakukan pelunasan pada minggu kedua Januari 2015 atau pada tanggal 16 januari,” pungkas Hasan.(bhc/gaji)


 
Berita Terkait Kasus Bank Bukopin
 
Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah Nasabah, Bank Bukopin Bantah Swamitra sebagai Unit Kerjanya
 
Bisnis Mikro (Swamitra) Bank Bukopin Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah Nasabah
 
Ditanya Kasus Bukopin, Jampidsus Andhi Nirwanto Bungkam
 
Nila Kuntari Diduga Bukan Pelaku Tunggal Pembobolan Bank Bukopin

 
Bank Bukopin Dibobol Lagi Sebesar Rp3,7 Miliar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]