Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Razia PSK
Diduga Bocor, Satpol PP Hanya Jaring Beberapa PSK
Sunday 21 Aug 2011 23:59:31

Para wanita yang diduga PSK sedang menunggu diperiksa petugas Satpol PP (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
CIPUTAT-Aparat Satpol Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan penertiban pekerja seks komersial (PSK) yang beroperasi pada bulan ramadhan. Namun, kegiatan penertiban yang berlangsung di sejumlah titik itu, diduga telah bocor. Pasalnya, dari hasil penertiban tersebut, petugas hanya menjaring beberapa PSK yang biasa mangkal di sejumlah wilayah kota tersebut.

Operasi pada Minggu (21/8) dini hari tadi itu, dimulai dari Jalan Raya Tegal Rotan. Dari tempat tersebut petugas hanya berhasil mendapatkan satu wanita yang berusaha melarikan diri tepat dibawah jembatan stasiun kereta api Jurangmangu. Sedangkan tiga wanita lainnya berhasil melarikan diri.

Selanjutnya, petugas menuju pasar ciputat. Dari sini, petugas hanya menjaring empat wanita yang sedang mangkal di sebuah warung. Begitu pun saat petugas melakukan operasi di Jalan RE Martadinata, petugas hanya berhasil menjaring satu wanita. Sedangkan puluhan wanita yang berada di setiap warung remang remang berhasil kabur, sebelum petugas tiba.

Di kawasan selitar Pondok Aren, Bintaro, petugas juga hanya menangkap satu wanita. Dalam operasinya di tempat tersebut, petugas berhasil mendapatkan sepasang muda mudi yang sedang berduaan di taman. Tapi mereka tidak ditangkap, hanya diimbau untuk tidak mengulangi perbuatanya tersebut.

Dari hasil razia PSK ini, petugas langsung mengiringnya ke kantor Satpol PP Kota Tangsel. Mereka satu per satu didata identitasnya dan langsung dikirim ke tempat penampungan. Setelah menjalani rehabilitasi, mereka akan dikembalikan ke kampung halaman asalnya.

Kepala Provos Satpol PP Kota Tangsel, Badawi mengatakan, operasi ini merupakan tindak lanjut dari Perda tentang Penertiban dan Ketentraman Umum serta Surat Edaran Walikota dan MUI untuk mengamankan Ramadah dari tindakan yang meresahkan dan mengganggu kekusyukan masyarakat saat melaksanakan ibadan puasa ini

“Petugas Satpol PP melakukan penertiban di wilayah yang diduga menjadi konsentrasi PSK. Soal para wanita yang berhasil kabur itu, kebanyakan telah mempunyai jaringan tersendiri. Jadi, operasi ini bukan bocor,” imbuh Badawi mencari alsan untuk membela korpsnya tersebut.

Menurut seorang PSK yang berinisial DP, dirinya melakukan pekerjaan ini, karena himpitan ekonomi. Dirinya terpaksa beroperasi di bulan puasa ini, karena harus mencukupi kebutuhan hidupi dua anaknya yang masih kecil. “Saya terpaksa beroperasi bulan puasa ini, karena perlu uang untuk kebutuhan hidup. Apalagi menjelang Lebaran,” jelasnya lirih dengna mata berkaca-kaca.(r17)




 
Berita Terkait Razia PSK
 
• Dirjen Imigrasi Tangkap 32 WNA PSK Ilegal
 
• Razia Cipkon, Polsek Samarinda Ilir Amankan 4 Pekerja THM Tanpa KTP
 
• 6 Wanita PSK dan Satu Hidung Belang Diamankan
 
• Razia Ramadhan, Kepolisian Mendapati Dua Kekasih Tanpa Surat Nikah
 
• Diduga Bocor, Satpol PP Hanya Jaring Beberapa PSK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]