Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kecelakaan Lalu Lintas
Diduga Akibat Lalai Dalam Mengemudi Mobil M Rafsanzani Duduk Sebagai Terdakwa
2020-09-08 20:08:01

Saksi Korban Evan Abel (16) saat memberikan keterangannya pada Hakim di sidang pada Kamis (4/9). (Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Diduga lalai dalam mengemudikan kendaraan bermotor miliknya sehingga nebgakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban mengalami luka dan kerusakan kendaraan milik korban hingga tidak ada perdamaian, sehingga mengantarkan M Radsanzani Suhada sebagai terdakwa dan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Samarinda.

Sidang lanjutan dengan jaksa pengganti Gilang Gemilang, SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda pada, Kamis (5/9) menghadirkan korban Saksi Evan Abel (16), dalam menjawab pertanyaan majelis hakim mengatakan bahwa akibat kejadian tersebut dirinya mengalami pergeseran sendi panggul dan patah tulang sendi panggul kanan, luka pada lengan kanan bawah, luka memar pada rahang bawah. dada sebelah kanan, perut sebelah kanan, jari ketiga kanan dan paha kanan.

Apakah akibat kejadian tersebut apa saksi mengalami luka, tanya ketua majelis hakim.

"Akibat kejadian tersebut saya mengalami pergeseran sendi panggul dan patah tulang sendi panggul kanan, luka pada lengan kanan bawah, luka memar pada rahang bawah. dada sebelah kanan, perut sebelah kanan, jari ketiga kanan dan paha kanan," jelas saksi korban Evan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim R. Yoes Hartyarso, SH. MH, didampingi Nugrahini Meinastiti, SH dan Budi Santoso, SH sebagai hakim anggota dengan Jaksa Penuntut Umum Melati Warna D, SH dari Kejaksaan Nergeri Samarinda, dalam dakwaannya mengatakan bahwa M Rafsanzani Suhada pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020 sekitar pukul 06.05 Wita bertempat di Jalan KH Wahid Hasym I Kel;urahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.

Terdakwa dengan mengemudi mobil Strada Warna Hitam KT 8209 NH bersama dengan M Fadli, Diduga kibat kelalaiannya mengakibatkan saksi Evan Abel mengalami luka berdasarkan Visum Et Repertum No. 49/IKFML/TU3.1/IV/2020 tanggal 14 April 2020 dari RSUD A.W. Sjahranie Samarinda dengan kesimpulan :

1). Pergeseran sendi panggul dan patah tulang sendi panggul kanan,

2). Luka terbuka pada lengan kanan bawah,

3). Luka memar pada rahang bawah. dada sebelah kanan, perut sebelah kanan, jari ketiga kanan dan paha kanan, terang Merlati dalam dakwaanya.

Atas perbuatan terdakwa melanggar Undang-Undang Lalu Lintas berdasarkan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 22 tahun 2009, dengan ancaman pidana pasal 310 ayat (2) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan, tegas Me4lati dalam dakwaannya.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kecelakaan Lalu Lintas
 
Tragedi Mobil Hilux Tabrak Pomini dan Terbakar hingga 8 Meninggal, Terdakwa Maripal Dituntut Penjara 10 Tahun
 
Puspomad Gelar Rekonstruksi Kasus Kecelakaan Nagreg
 
Pengemudi Fortuner Berplat Dinas Polri Ini Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dijerat Pasal Tabrak Lari
 
Diduga Akibat Lalai Dalam Mengemudi Mobil M Rafsanzani Duduk Sebagai Terdakwa
 
Tukang Bakso Tersiram Kuah Panas Akibat Ditabrak Pengendara Sepeda Motor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]