Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Diduga Ada Aliran Dana Dari Kasus Impor Daging Sapi Masuk ke PKS
Wednesday 17 Apr 2013 19:53:15

Mahfudz Abdurrahman (kanan), Bendahara Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) usai diperiksa KPK, Rabu (17/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahfudz Abdurrahman, Bendahara Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengakui bahwa ada dua mobil partainya yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan kasus kouta impor daging sapi. Namun, ia membantah jika Luthfi Hasan Ishaaq, tersangka kasus ini mengalirkan dana ke partai dari kasus kuota impor daging itu.

Hal itu diungkapkan Mahfud usai diperiksa KPK, Rabu (17/4). Menurutnya, pendanaan partai berlambang bulan sabit dan padi itu sama sekali bersumber dari suap pengurusan impor daging sapi di Kementerian Pertanian yang sedang disidik KPK.

"Apakah ada aliran dana dari beliau (Luthfi Hassan Ishaaq) atau dari AF (Ahmad Fathanah) ke saya pribadi atau partai, saya katakan tidak ada sama sekali. Itu aja," katanya.

Namun, ia menyampaikan KPK telah menyita mobil merek VW Karavol milik partai. Namun katanya, mopbil itu tidak ada sangkut pautnya dengan kasus ini. “Mobil itu adalah milik Luthfi Hasan. "Bukan (milik Luthfi Hasan)," terangnya.

Saat keluar dari gedung KPK, Mahfudz pergi menggunakan mobil pribadinya Innova Silver bernopol B 1361 KFR. Ia keluar sekitar pukul 16:40 WIB menjelaskan selama pemeriksaan didalam, dirinya dicecar penyidik dengan 10 pertanyaan terkait pencucian uang seputar harta milik mantan Presiden PKS dan Ahmad Fathanah.

Dalam pemeriksaan, ia mengaku banyak ditanya soal seluk-beluk mobil partai yang diduga pemberian Luthfi. "Saya dimintai keterangan terkait dengan kepemilikan mobil mana yang milik partai dan mana yang milik beliau. Saya jelaskan," ujarnya.

Seperti diketahui, Luthfi dikenakan pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya.

Mantan Anggota DPR RI Komisi I itu juga dijerat dengan pasal 3 atau 4 atau 5 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]