Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilpres
Diduga 'Merugikan' Capres Prabowo, Bupati Boyolali Dilaporkan ke Bawaslu RI
2018-11-05 18:21:25

Yudha Rohman Renfaan (tengah) didampingi kuasa hukum dari Advokat Pendukung Prabowo saat melapor ke Bawaslu RI.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang Warga Negara Indonesia bernama Yudha Rohman Renfaan melaporkan Bupati Boyolali Seno Samodro ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/11).

Laporan itu terkait pernyataan Seno Samodro dalam acara aksi Save 'Tampang Boyolali', yang diduga merugikan pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.

Dari pantauan pewarta BeritaHUKUM di lokasi, tampak Yudha didampingi sejumlah kuasa hukum dari Advokat Pendukung Prabowo.

Hanfi Fajri menjelaskan bahwa Yudha Rohman Renfaan melaporkan karena menurut kliennya, pernyataan bupati Boyolali tersebut tidak mencerminkan sikap netral sebagai pejabat daerah.

"Adanya pengerahan masa di Boyolali yang diduga dilakukan Bupati Seno Samodro dengan menyerukan agar tak memilih bapak Prabowo dalam pilpres 2019," ujar Hanfi Fajri, kuasa hukum dari Yudha saat dijumpai rekan media di kantor Bawaslu RI Jakarta, Senin (5/11).

Menurut Hanfi, Kepala Daerah tak seharusnya memberikan pernyataan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Dia mengatakan hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 282.

"Menguntungkannya itu dengan pernyataan supaya tidak milih pak Prabowo. Nah itu sangat jelas ada keberpihakan," katanya.

Pasal 282 dalam UU Pemilu menyebutkan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. Dalam pasal 547 UU Pemilu, pejabat negara yang melakukan hal ini dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Hanfi berharap Bawaslu dapat segera memproses laporan yang merugikan Prabowo ini. Sebab, kata dia, pernyataan Seno ini dapat menguntungkan peserta pemilu lain yakni pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin. "Ini menyudutkan Pak Prabowo," ucapnya.

Sebelumnya, beredar video pidato Prabowo saat menghadiri peresmian Badan Pemenangan Daerah Boyolali. Prabowo sedang berbicara tentang kemiskinan di Indonesia sebelum mengucapkan soal tampang Boyolali.

Prabowo menyebut seperti dengan bergaya lelucon tiga nama hotel bintang 5 yang mahal dan mewah di Ibu Kota Jakarta. Setelah itu, ia mengatakan bahwa ejaannya dengan bahasa yang sulit hingga masyarakat saja tak mampu mengucapkannya. Prabowo lantas berseloroh bila audiensnya saat itu masuk hotel mewah, mereka mungkin akan diusir.

Ucapan Prabowo tentang tampang Boyolali ini diprotes oleh warga Boyolali. Masyarakat yang tergabung dalam Forum Boyolali Bermartabat menggelar aksi 'Save Tampang Boyolali' pada Minggu (4/11) kemarin. Beberapa titik aksi di antaranya Bundaran Simpang Lima, Patung Kuda Boyolali, Tugu Susu Murni, dan Gedung Mahesa Dome Boyolali.(bh/amp)


 
Berita Terkait Pilpres
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]