Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
APBD
Didakwa Sah Melakukan Tipikor, Darwinsyah Menghindari Pertanyaan Wartawan
Monday 12 Nov 2012 21:24:20

Pengadilan Negeri Medan.(Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM - Darwinsyah, mantan Kepala Kesbangpol dan Linmas (Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat) Pemprov Sumut menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/11). Darwinsyah didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,417 miliar karena diduga menyelewengkan sisa anggaran dana Badan Kesbangpol dan Linmas Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2010 yang tidak distorkan pada kas daerah.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai M.Noor, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robinson Sitorus dalam dakwaannya menyatakan terdakwa Darwinsyah bersama-sama Syarif Muda Hasibuan mantan Bendahara Pengeluaran Kesbangpol dan Linmas Pemprov Sumut (berkas terpisah) telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Disebutkannya pada Tahun 2010, John E Lumban Gaol selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemprov Sumut menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebesar Rp 25,687 miliar. Dana tersebut kemudian dicairkan dan masuk ke rekening Badan Kesbangpol dan Linmas Pemprov Sumut. Dari belanja tidak langsung tersebut beberapa kegiatan di Kesbangpol dan Linmas Pemprov Sumut pun terealisasikan.

Selanjutnya, Syarif Muda Hasibuan membuat Laporan Pertanggungjawaban bulan Desember 2010 dengan Realisasi Program/Kegiatan Belanja Langsung pada Badan Kesbangpol dan Linmas Pemprov Sumut hingga 31 Desember 2010 sebesar Rp 24,017 miliar terdiri dari pertanggungjawaban atas kegiatan yang telah dilaksanakan sebesar Rp 24,002 miliar dan sebagian sisa dana atas SP2D sebesar Rp 14,696 miliar.

Namun masih terdapat sisa dana yang belum disetorkan Syarif Muda Hasibuan sampai 31 Desember 2010 sebesar Rp 1,670 miliar. Selain itu, terdapat pajak yang dipungut sebesar Rp 1,226 miliar. Dari jumlah tersebut, Syarif Muda Hasibuan telah menyetorkan dana ke kas negara sebesar Rp 479,336 juta sehingga masih terdapat pajak-pajak yang belum disetorkannya ke kas negara sebesar Rp 747,410 juta.

"Bahwa pajak-pajak yang belum disetorkan tersebut tidak disetorkan ke kas negara karena berada di tangan terdakwa Darwinsyah. Beberapa kali terdakwa ada meminta Syarif Muda Hasibuan untuk mengambil uang di rekening Badan Kesbangpol dan Linmas Pemprov Sumut sejak Februari hingga Desember 2010. Uang tersebut ada diserahkan Syarif Muda Hasibuan melalui istri terdakwa dan ada juga diserahkan melalui supir terdakwa yang bernama Sofyan," ujarnya.

Namun uang tersebut bukan digunakan untuk kegiatan-kegiatan di Badan Kesbangpol dan Linmas Pemprov melainkan untuk memperkaya diri terdakwa dan orang lain. Terdakwa sebagai Pengguna Anggaran Tahun 2010 ternyata tidak bisa mempertanggungjawabkan sisa anggaran belanja langsung sebesar Rp 1,670 miliar. Selain itu terdakwa juga tidak menyetor pajak-pajak yang telah dipungut sebesar Rp 747,410 juta. Akibatnya perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,417 miliar sesuai hasil dari BPKP Sumut.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Usai mendengarkan dakwaan JPU, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Saat dimintai komentarnya, Darwinsyah yang memakai kemeja putih langsung menghindar dari wartawan. Sementara penasehat hukum terdakwa, Marianus mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi (nota keberatan atas dakwaan jaksa). "Sebagai penasehat hukum terdakwa, sebenarnya secara pribadi saya keberatan atas dakwaan. Tetapi atas keinginan Pak Darwin, maka kami tidak mengajukan eksepsi untuk mempercepat proses persidangan ini. Nanti seluruh keberatan kita akan dituangkan dalam pleidoi. Pasti ada sisa anggaran yang sebenarnya belum dihitung dalam dakwaan. Tetapi nanti itu kita akan buktikan di persidangan," pungkas Marianus.(bhc/tap)


 
Berita Terkait APBD
 
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
 
Kejari Kuansing Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APBD 2017
 
Krisna Murti: Nuansa Politik Tidak Boleh Dimasukkan Ke Nuansa Hukum
 
KPK Periksa Anggota DPRD dan Dosen terkait Kasus Suap Bupati Muba
 
KPK Tetapkan Bupati Muba dan Istri Jadi Tersangka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]