Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
Dicoret Sebagai Peserta Pemilukada Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad-Mondir A Rofii Menggugat ke MK
Saturday 05 Jan 2013 12:37:34

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemilukada Kab. Bangkalan, Madura yang berakhir ricuh akhirnya diperkarakan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana perkara bernomor 101/PHPU.D-X/2012 yang dipimpin Akil Mochtar itu digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jumat (4/1). Pemohon, Pasangan Imam Buchori-Zainal Alim (No.Urut 1) didampingi kuasa hukumnya menyampaikan pelanggaran yang dilakukan KPU Bangkalan dan pihak pasangan calon nomor urut 3 yang merupakan incumbent.

Pemohon diwakili kuasa hukumnya, A.H. Wakil Kamal menyampaikan pokok-pokok permohonannya. Kamal menyampaikan bahwa pihaknya telah dirugikan dengan keputusan KPU Bangkalan yang mencoret keikutsertaan Pemohon dalam Pemilukada Bangkalan Tahun 2012. Pencoretan tersebut, lanjut Kamal, dilakukan lima hari jelang pemungutan suara Pemilukada Bangkalan yang digelar 12 Desember 2012.

Pencoretan Pemohon dari daftar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan didasarkan pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Menurut Kamal, keputusan pencoretan tersebut merupakan konspirasi dari KPU Bangkalan, karena putusan PTUN tersebut dinilainya belum memiliki ketentuan hukum yang tetap atau incracht.

“KPU dengan sengaja membatalkan keikutsertaan Pemohon dalam Pemilukada Bangkalan 2012 menjelang hari pemungutan suara. Temohon telah dengan keji dan melalui konspirasi yang sangat jahat mencoret Pemohon dengan berdasarkan Pengadilan Tata Usaha Negara yang sebenarnya belum memiliki ketentuan hukum yang tetap. Padahal, Pemohon sudah memenuhi seluruh syarat. KPU Pusat juga sudah mengatakan Pemohon memenuhi syarat,” jelas Kamal.

Meski keikutsertaannya dalam Pemilukada Bangkalan Tahun 2012 dicoret oleh KPU Bangkalan, Pemohon meyakini bahwa permohonannya ke MK memiliki legal standing. Pasalnya, MK melalui beberapa putusannya menerima permohonan dari bakal pasangan calon yang notabene belum mengikuti tahapan pemilukada. “Pemohon punya legal standing untuk mengajukan permohonan meski sudah dicoret,” ujar Kamal.

Terkait pelanggaran-pelanggaran yang dituduhkan oleh Pemohon, Kamal menyampaikan beberapa pelanggaran yang dilakukan pasangan calon nomor urut 3 (Makmun Ibnu Fuad-Mondir A Rofii). Kamal menguraikan bahwa pasangan Makmun Ibnu Fuad-Mondir A Rofii telah melakukan mobilisasi PNS, kepala desa, dan pejabat pemda untuk melakukan upaya pemenangan untuk calon nomor urut 3 tersebut.

“Pihak petahana melakukan kampanye terselubung, mobilisasi PNS, pejabat pemda, dan kades untuk memenangkan Pemilukada Bangkalan Tahun 2012 di beberapa kecamatan,” ungkap Kamal lagi.

Pelanggaran lain yang dituduhkan oleh Pemohon, yaitu adanya penggunaan fasilitas pendidikan untuk pemenangan pasangan nomor urut 3 dan adanya manipulasi jumlah pemilih pada hari H pemungutan suara. Kamal meyakini bahwa pada beberapa TPS hanya terdapat 25 masyarakat yang melakukan pemungutan suara. Padahal, masih ucap Kamal dengan yakin, banyak masyarakat yang sebenarnya memenuhi syarat sebagai pemilih dan masuk dalam DPT.

“Kesalahan dan pelanggaran tersebut telah merampas hak konstitusional Pemohon. Andai Pemohon tidak dicoret dari keikutsertaan Pemilukada Bangkakalan Tahun 2012, Pemohon yakin akan memenangkan Pemilukada Bangkalan,” tegas Kamal.

Mengakhiri paparannya, Kamal menyampaikan petitum permohonan Pemohon. Salah satu poin petitum yang diminta oleh Pihak Pemohon, yaitu meminta pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Kabupaten Bangkalan dengan mengikutsertakan pasangan nomor urut 1 alias Pemohon sendiri.(yna/mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]