Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Kangen Band
Diberi 2 Pilihan, Andika Bersedia Nikahi Korban
Wednesday 19 Dec 2012 21:51:09

Andika Mahesa Setiawan.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah sebelumnya Andika Mahesa Setiawan, Mantan vokalis Kangen Band melarikan seorang gadis dibawah umur, pada Jum'at (14/12) lalu. Kini, oleh keluarga korban, Andika diminta menikahinya.

Terkait dengan hal ini, Kuasa hukum Andika, Ferry Juan mengatakan bahwa, "keluarga Andika meminta saran kepada saya dan akhirnya saya bilang, jalan terbaiknya ya Andika harus menikahi CC," katanya.

Jalan keluar berupa pernikahan menurut Ferry bisa membuat keluarga korban berdamai dengan Andika karena bersifat delik aduan. "Kalau dari pihak keluarga CC mau berdamai, Andika bisa bebas, karena itu delik aduan," tandas Ferry.

Dalam gelar perkara di Mapolresta Bandar Lampung, Andika sempat menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan korban atas tindakannya.

Andika diketahui membawa kabur CC, sejak 9 Desember 2012 lalu sekitar pukul 17:30 Wib di kawasan Bandar Lampung. Sebelumnya, Andika juga sempat berpamitan kepada nenek korban dengan alasan akan membawa korban mencari ikan. Andika sendiri sudah menjalin asmara dengan korban selama dua bulan.

Menurut informasi, Andika sering membawa korban ke berbagai tempat tanpa seizin orangtua yang berujung kepada pelaporan orangtua ABG 16 tahun itu ke Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung. Andhika terancam hukuman karena melanggar Pasal 332 KUHP dan pasal 81 dan 82 UU RI No.23/2001 tentang perlindungan anak.

Namun, disisi lain, menurut Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak, Kak Seto, jika orangtua melakukan hal tersebut mereka malah bisa didakwa perdagangan anak.

"Enggak ada alasan, justru kalau begitu bisa didakwa perdagangan anak," terang kak Seto saat berbincang lewat sambungan telepon, Rabu (19/12).

Apalagi jika orangtua memaksa agar bekas vokalis Kangen Band tersebut menikahi anaknya. Hal itu melanggar undang-undang.

"Apapun juga itu tetap pelanggaran hukum, justru menikahi anak di bawah umur melanggar pidana. Orangtua tidak boleh seperti itu seharusnya," ungkap kak Seto.

Sementara, Ibunda Andika juga mempersilahkan Andika bila ingin menikahi gadis dibawah umur tersebut. Dan ia juga berharap supaya kasus ini cepat selesai. "Saya menginginkan penyelesaian atas kasus ini, kalau bisa secara kekeluargaan saja," kata Susilowati, ibunda Andika di Bandarlampung, Selasa (18/12).

Disisi lain, mendengar kabar itu, Andhika pun mengaku senang jika bisa menikahi cewek berusia 16 tahun yang masih duduk di bangku sekolah itu. Apalagi Andhika memang cinta dengan cewek yang diduga dibawanya kabur itu.(dbs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kangen Band
 
Diduga Ditipu, Kangen Band Segera Polisikan Label Rekaman
 
Bebas Penjara, Andhika Tak Pernah Tinggalkan Sholat
 
Divonis 7 Bulan Penjara, Andika Eks Kangen Band Sempat Stres
 
Derita Istri Baru Andhika Mahesa
 
Diberi 2 Pilihan, Andika Bersedia Nikahi Korban
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]