Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kemendag
Diapresiasi Langkah Kemendag Kendalikan Produk Impor
Tuesday 26 May 2015 03:16:55

Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan.(Foto: Naefuroji/parle/od)
JAKARTA, Berita HUKUM - Langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang ingin mengendalikan produk impor sangat diapresiasi DPR, setidaknya oleh Komisi VI. Langkah ini tentu menggairahkan industri dan usaha kecil di dalam negeri.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan (dapil Jabar IV), menyampaikan apresiasinya atas langkah Kemendag tersebut, Senin (25/5). Ada tujuh produk impor yang dikendalikan Kemendag, yaitu elektronik, telepon seluler, mainan anak, makanan dan minuman, alas kaki, serta bahan dan bahan bermotif batik.

“Langkah pemerintah yang akan mengelola tujuh produk impor untuk melindungi industri dan usaha kecil di dalam negeri merupakan berita yang baik untuk para pengusaha lokal agar bisa bersaing di pasar global,” ujar Anggota F-Gerindra DPR itu. Heri berharap, langkah yang bagus ini tidak hanya sekadar wacana. Kebijakan tersebut harus betul-betul dilakukan di lapangan. Selama ini, ketujuh produk impor tersebut kerap mendistorsi pasar.

“Saya Heri Gunawan sepakat dengan kebijakan pemerintah untuk mengendalikan tujuh produk tersebut demi menjaga pasar dan industri dalam negeri dari serbuan produk impor di tengah melemahnya perekonomian dunia,” tandas Heri. Dalam catatannya, pada 2015, impor Indonesia masih tinggi. Meski secara nominal turun, Tapi dari sisi volume justru naik dari 12,8 juta ton menjadi 13,2 juta ton.

Menurut Heri, naiknya volume tersebut disinyalir adanya penurunan harga besar-besaran oleh negara-negara importir, terutama untuk produk komponen mesin dan elektronik. “Indonesia sebagai pasar potensial harus berhati-hati terhadap skenario dumping. Kemendag bisa mengefektifkan bea antidumping sesuai peraturan yang berlaku. Ini akan mengendalikan produk-produk impor yang dijual murah serta melindungi industri dan UKM.”(mh/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait Kemendag
 
• Dirut PT Pupuk Kaltim Hari Ini Diperiksa KPK sebagai Saksi
 
• Dirut PT PILOG Dijadwalkan Diperiksa KPK
 
• Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Periksa Komisaris PT Humpuss Transportasi Kimia Theo Lykatompesy
 
• Arief Poyuono: Karena Sudah 'Cukup Bukti', Segera Saja KPK Menyeret Menteri Perdagangan
 
• Dari Kantor Mendag Enggartiasto Lukita, KPK Sita Dokumen Perdagangan Gula
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]