Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Prudential
Dianggap Tak Transparan, Prudential Didenda Rp 441 Miliar
Monday 01 Apr 2013 10:47:12

Logo Prudential.(Foto: Ist)
LONDON, Berita HUKUM - Perusahaan asuransi raksasa Prudential didenda Otoritas Layanan Keuangan, FSA sebesar £30 juta atau sekitar Rp 441 miliar, terkait dengan penawaran pembelian AIA, anak usaha perusahaan asuransi AS, AIG, Minggu (31/3).

Dalam pernyataannya di London, Inggris, FSA juga mengecam Tidjane Thiam, kepala eksekutif Prudential.

FSA mengatakan Prudential dianggap tidak transparan terkait rencana pembelian AIA dan gagal ''untuk mencapai kesepakatan dengan FSA secara terbuka dan perilaku bekerjasama''.

FSA merasa perlu waktu lebih lama untuk memutuskan untuk menyetujui kesepakatan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama karena usulan menjual saham Prudential sebesar £14,5 miliar mendanai pembelian akan secara signifikan mengubah profil risiko perusahaan.

FSA mengatakan kesepakatan itu ''memiliki potensi untuk mengganggu stabilitas dan keyakinan pada sistem keuangan di Inggris dan luar negeri''.

'Kepentingan perusahaan'

Rencana Prudential membeli AIA pada akhirnya gagal setelah mendapat tentangan dari para pemegang saham dengan alasan harga yang ditawarkan terlalu tinggi.

Tidjane Thiam sendiri berargumentasi bahwa kesepakatan ini tidak akan sia-sia karena bisa menggandakan pasar Prudential di Asia.

Tetapi dia gagal untuk meyakinkan AIG selaku induk perusahaan AIA untuk menerima tawaran yang lebih rendah.

Dalam sebuah pernyataan, dirketur Prudential Paul Manduca mengatakan: ''Kami ingin mencermati isu ini, dan menjamin hubungan baik kami dengan FSA tetap baik,'' ujarnya.

"Tindakan Tidjane setiap waktu adalah demi kepentingan perusahaan dan sepenuhnya atas sepengetahuan dan otoritas dari jajaran manajemen,'' tambahnya.

"Jajaran manajemen kami menyampaikan kepuasan atas semua pihak atas kesepakatan untuk penyelesaian kasus ini,'' pungkasnya.(bbc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Prudential
 
Dianggap Tak Transparan, Prudential Didenda Rp 441 Miliar
 
SBY Bertemu CEO BP, Prudential, dan Jardine
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]