Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Polda Metro Jaya
Dianggap Gagal Tegakkan Protokol Kesehatan Covid-19, Kapolda Metro Jaya Dicopot
2020-11-16 17:58:21

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Irjen Pol Nana Sudjana dicopot dari jabatannya selaku Kapolda Metro Jaya karena dianggap gagal melaksanakan penegakkan aturan protokol kesehatan Covid-19. Selain Irjen Pol Nana, Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi juga resmi dicopot.

"Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/11).

"Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat," cetus Argo.

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan, pemerintah akan memberi sanksi tegas kepada aparat yang tidak tegas menegakkan protokol kesehatan.

"Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, pemerintah minta tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dilakukan dengan baik," ujar Mahfud dalam keterangan pers yang disiarkan secara daring, soal kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19, di kantornya Kemenko Polhukam Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/11).

Pernyataan Mahfud ini tampaknya merespons kerumunan massa yang terjadi beberapa hari terakhir, termasuk kerumunan usai kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ke Indonesia pada Selasa (10/11) pekan lalu.

Pemprov DKI Jakarta sendiri telah menjatuhkan sanksi berupa denda Rp50 juta kepada Habib Rizieq Shihab yang memicu kerumunan.(dtk/bh/amp)


 
Berita Terkait Polda Metro Jaya
 
17 Kasus Kriminal Diungkap dan 37 Pelaku Ditangkap di Wilkum Polda Metro Selama Januari 2024
 
Kapolda Metro Pimpin Sertijab PJU, Jabatan Kabidhumas, Kabidkum dan 3 Kapolres Jajaran Resmi Berganti
 
Angka Kejahatan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Naik 32 Persen Selama 2023 Dibanding Tahun 2022
 
Polda Metro Luncurkan Layanan Hotline Pengaduan Penanganan Perkara di Nomor WhatsApp 082177606060
 
Kapolda Metro Minta Penyidik Profesional dan Utamakan Penegakan Hukum Berkeadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]