Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Mahkamah Konstitusi
Di UI, Hamdan Zoelva Jelaskan Prinsip Ekonomi Berdasarkan Konstitusi
Monday 10 Mar 2014 15:42:04

Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menjadi narasumber dalam Seminar Social Science in National Law Competition 2014 yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jumat (7/3), Depok.(Foto: Humas/Ganie)
DEPOK, Berita HUKUM - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menjadi narasumber dalam Seminar Social Science in National Law Competition 2014 yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jumat (7/3) kemarin. Dalam seminar tersebut, turut hadir Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Muhammad Taufiq.

Dalam paparannya, Hamdan menyatakan penting dan strategisnya prinsip-prinsip ekonomi dalam konstitusi untuk mengarahkan pembangunan nasional. Menurutnya, ada empat prinsip pembangunan ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam yang diatur dalam konstitusi. Pertama, usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Prinsip ini mengandung makna perekonomian Indonesia diselenggarakan dalam suatu susunan kebijakan yang sistematis dan menyeluruh atas tanpa adanya subordinasi ekonomi.

Kedua, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Maksudnya, cabang produksi yang memiliki nilai kemanfaatkan besar dan strategis serta berhubungan dengan masyarakat Indonesia secara keseluruhan dikuasai oleh negara. “Konstitusi memberikan kewenangan kepada negara untuk menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak,” jelasnya.

Prinsip ketiga, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Prinsip tersebut dapat ditafsirkan bahwa seluruh kekayaan yang berada di darat, laut, dan udara atau di dalam, di bawah, atau di atasnya yang bernilai ekonomi dikuasai oleh negara dan dipergunakan untk sebear-besarnya kemakmuran rakyat banyak dan bukan perorangan.

Terakhir, demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga, keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. “Prinsip ini mengharuskan adanya kebijakan ekonomi Indonesia dalam tingkat implementasi tetap didasarkan pada prinsip-prinsip tersebut atau paling tidak, tidak menyalahi prinsip itu,” tegasnya.

Prinsip-prinsip tersebut, imbuh Hamdan, merupakan dasar demokrasi ekonomi yang secara terminologi memiliki makna kedaulatan ekonomi berada di tangan rakyat.

Globalisasi Menjadi Tantangan

Dalam paparannya, Hamdan juga mengakui era globalisasi kini tengah menjadi tantangan bagi perekonomian indonesia yang berlandaskan konstitusi. Namun, ia menegaskan pembangunan ekonomi dan implementasi kebijakan ekonomi Indonesia tidak serta merta mengikuti dan berdasarkan pada sistem ekonomi pasar. “Demokrasi ekonomi harus menjadi ruh dan napas dalam kebijakan ekonomi nasional, apalagi pada cabang-cabang produksi yang penting dan strategis serta pengelolaan sumber daya alam yang berada di wilayah Indonesia,” ujar Hamdan.

Hal tersebut dapat dicapai apabila negara tetap menguasai dan mengontrol cabang-cabang produksi itu yang mekanismenya diatur oleh undang-undang. Meskipun ada keterbukaan pasar dan privatisasi yang sejalan dengan kebijakan Indonesia sebagai salah satu anggota World Trade Organization (WTO), ASEAN Free Trade Area (AFTA), dan ASEAN China Free Trade Aggrement (ACFTA), peran negara dan pemerintah tetap diutamakan. “Melalui cara seperti itulah demokrasi ekonomi tetap dapat dilaksanakan guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional sesuai dengan amanat konstitusi,” tandasnya.

Sementara, Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional Kementerian Koperasi dan UKM Muhammad Taufiq menyatakan salah satu cita-cita Indonesia adalah menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. “Dalam amanat konstitusi Pasal 33 ayat (1) sebagai dasar demokrasi ekonomi Indonesia, ditegaskan ekonomi kita adalah ekonomi kekeluargaan dan gotong royong untuk melindungi, mencerdaskan, dan mensejahterakan rakyat,” ujarnya. (Lulu Hanifah/mh/mk/bhc/sya)


 
Berita Terkait Mahkamah Konstitusi
 
• Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
 
• MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
 
• Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
 
• Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
 
• Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]