Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Hutang Luar Negeri
Di Tengah Pandemi Corona, RI Tarik Utang Rp4,95 T dari Bank Dunia
2020-03-24 08:19:44

JAKARTA, Berita HUKUM - Bank Dunia baru saja menyetujui pinjaman sebesar US$300 juta atau setara Rp4,95 triliun (berdasarkan kurs Rp16.500 per dolar AS) untuk Indonesia. Pinjaman disetujui di tengah penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.

Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor Leste Satu Kahkonen mengungkapkan pinjaman diberikan dalam rangka mendukung pemerintah mempercepat reformasi di sektor keuangan. Sebab, pembangunan sektor keuangan berperan penting dalam proses pencapaian target pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.

"Sektor keuangan yang sehat dan berfungsi dengan baik sangat penting untuk mempertahankan pertumbuhan Indonesia serta mencapai sasaran pertumbuhan ekonomi pemerintah dan pengentasan kemiskinan, terutama di tengah kondisi global yang terus menantang," katanya dalam keterangan resmi, Senin (23/2).

Lebih lanjut, menurutnya, sektor keuangan Indonesia perlu direformasi, meski secara fundamental, ekonomi Tanah Air cukup kuat. Pasalnya, sektor keuangan di dalam negeri hanya mampu mendorong pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 5 persen dan tingkat kemiskinan satu digit sebesar 9,22 persen pada akhir tahun lalu.

"Namun, melambatnya laju pengentasan kemiskinan tetap penting untuk melindungi mereka yang masih berjuang mencapai keamanan finansial kelas menengah," katanya.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan pinjaman dari Bank Dunia akan digunakan untuk tiga hal. Pertama, untuk memperluas ukuran, jangkauan, produk keuangan, dan memobilisasi tabungan jangka panjang.

Caranya, dengan meningkatkan ketersediaan dana dan akses bagi masyarakat dan perusahaan. Kedua, untuk meningkatkan efisiensi dan praktik transparan, andal, dan berbasis teknologi di sektor keuangan.

"Hal ini akan menguntungkan baik individu maupun perusahaan dengan membantu menyalurkan tabungan untuk peluang investasi paling produktif dengan cara yang lebih murah, lebih cepat dan lebih aman," kata Luky.

Ketiga, untuk memperkuat ketahanan, kerangka kerja solusi, hingga membangun mekanisme keuangan risiko bencana. Berbagai hal ini dipercaya akan mampu memberikan perlindungan bagi ekonomi ke depan dari guncangan finansial dan non finansial.

"Percepatan reformasi lebih lanjut akan meningkatkan efisiensi dan inklusi tanpa mengabaikan stabilitas untuk membiayai kurangnya infrastruktur dan memperluas peluang ekonomi bagi individu dan usaha," tuturnya.(uli/agt/CNNindonesia/bh/sya)


 
Berita Terkait Hutang Luar Negeri
 
Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025
 
Muslim Ayub: Prabowo Subianto Akan Dilantik Sebagai Presiden RI Semoga Bisa Perkecil Hutang Pemerintah
 
Sri Mulyani: Pinjaman Luar Negeri Kementerian Prabowo Tembus Rp385 Triliun
 
Wakil Ketua MPR : Fokus mengelola utang, bukan membandingkan dengan negara maju
 
Utang Negara Menggunung, Prof Didik Rachbini: 82 Parlemen Dikuasai dan Takut Mengontrol Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]