Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Di Luar Negeri, KPK Batal Periksa Bendahara Umum PKS
Thursday 11 Apr 2013 19:18:07

Mahfud Abdurrahman, Bendahara Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahfud Abdurrahman, Bendahara Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) batal diperiksa digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mahfud dijadwalkan akan diperiksa untuk kasus suap kuota impor daging Sapi sebagai Saksi kasus TPPU Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). KPK mengaku sudah menemukan titik terang mengenai harta LHI yang masuk dalam kategori TPPU.

KPK menjadwalkan memeriksa Mahfud hari ini, Kamis (11/4), Ia akan diperiksa sebagai Saksi untuk Tersangka kasus ini yakni Luthfi hasan Ishaaq (LHI) yang merupakan mantan Presiden PKS.

KPK akan mengorek informasi terkait pasal TPPU yang disangkakan oleh KPK terhadap LHI. Keterangan itu disampaikan oleh Johan Budi SP, Juru bicara KPK. Johan Budi mengatakan bahwa Mahfudz Abdurahman memberitahukan kepada Penyidik KPK tengah berada di luar negeri.

"Mahfud Abdurahman Bendahara PKS ada konfirmasi pada penyidik, bahwa sedang berada di luar negeri. Jadi, tidak bisa hadir dengan pemberitahuan," kata Johan saat menggelar konfrensi pers di kantornya.

KPK, kata Johan, kembali akan mengirim surat jadwal pemeriksaan untuk Mahfud. “Akan ada pemereiksaan terhadap Mahfudz, akan dijadwal ulang oleh KPK,” ungkap Johan.

Mengenai keterlibatan Mahfud dalam kasus yang membelit LHI, Johan enggan membeberkan. Johan hanya kembali menegaskan bahwa Mahfud akan diperiksa sebagai Saksi untuk LHI. "Saya tidak tahu kalau materi (pemeriksaan)," tambahanya.

Tapi, ungkap Johan, saat ini KPK sudah menemukan titik terang mengenai aset LHI yang diduga ada kaitan dengan TPPU. "Tim tengah bekerja. Sudah ada beberapa yang teridentifikasi berkaitan aset LHI," papar Johan.

Kasus ini terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang tersangka, selain LHI KPK juga menahan Ahmad Fathanah, Juard Effendi, dan Arya Abdi Effendi.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]