Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Penistaan Agama Islam
Di Hadapan Jaksa Agung, Anggota PAN Serukan Ahok Segera Ditahan
2016-12-08 13:26:04

Ilustrasi. Ahok terlihat pucat saat keluar dari kantor Kejaksaan Agung.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Muslim Ayub berharap aparat penegak hukum menahan calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena sudah dijadikan tersangka dan sebentar lagi terdakwa kasus pidana dugaan penistaan agama Islam. Kasus ?tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada, Selasa (13/12) mendatang.

"Saya berharap dalam kasus Ahok ini mudah-mudahan hakim PN Jakut akan menahan Ahok dengan ketentuan hukum yang sudah ditetapkan," kata Muslim di dalam rapat kerja komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung M. Prasetyo di DPR, Selasa (6/12).?

Menurut Muslim tersangka kasus pidana yang ancamannya kurungan penjaranya mencapai lima tahun, selalu ditahan. Itu sebabnya, kata Muslim, penanganan kasus Ahok harus disesuaikan dengan aturan yang ada.

"Kita melihat selama ini setiap ancaman lima tahun tersangka kebanyakan ditahan," ujar politikus Partai Amanat Nasional.

Muslim mencermati ada yang beda dengan penanganan kasus Ahok. Ketika kasus pertamakali dilaporkan ke polisi, prosesnya terkesan lambat. Namun, begitu status hukum Ahok naik menjadi tersangka, prosesnya begitu singkat dan sebentar lagi masuk ke pengadilan.

"Penanganan kasus ini tadinya (saat dilaporkan) terkesan lambat, tapi setelah terjadi gaduh dengan begitu cepat dilimpahkan kepolisian langsung ke kejaksaan dan berkas dinyatakan P21. Padahal menurut KUHAP, kejaksaan memiliki batas harus untuk meneliti dan menyatakan berkas P21," katanya.

Di hadapan Komisi III DPR, Prasetyo menjelaskan kenapa penanganan kasus Ahok demikian singkat. Prasetyo mengatakan bahwa proses penanganannya dilakukan secara profesional dan dengan koordinasi yang ketat antara polisi dan kejaksaan.(suara/bh/sya)


 
Berita Terkait Penistaan Agama Islam
 
DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
 
HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
 
Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
 
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
 
Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]