Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
PHK
Di - PHK, Buruh PT. Karya Pratama Dunia Mogok Mendadak
Monday 10 Sep 2012 17:49:40

Ilustrasi Mogok Kerja (Foto: Ist)
BEKASI, Berita HUKUM - Puluhan buruh PT. Karya Pratama Dunia, siang ini, Senin (10/09), melakukan mogok kerja di tempat bekerja mereka, Cimuning, Bantar Gebang, Bekasi.

Aksi mogok yang dilakukan mendadak ini akibat adanya PHK yang diterima oleh beberapa buruh. Sebagai pencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, buruh yang mendapatkan keputusan sepihak itu pun menunjukkan sikapnya kepada atasan PT. Karya Prata Dunia dengan cara melakukan aksi mendadak.

Hingga berita ini ditulis, dikabarkan oleh pengurus serikat buruh, KASBI, Musri, kepada pewarta beritaHUKUM.com, bahwa saat ini mereka sedang melakukan perundingan.

“Saat ini kawan - kawan diajak untuk berunding, perundingan sedang berjalan”, papar Musri.

Demi menunjukkan rasa solidaritasnya terhadap buruh-buruh yang di - PHK tersebut, Musri pun mengajak rekan - rekan buruh lainnya untuk memberikan supoport. Pasalnya, PHK sepihak yang diterima buruh kerap terjadi, apalagi bekerja di bawah outsourching.(bhc/frd)


 
Berita Terkait PHK
 
10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang
 
Anggota DPR Ingatkan Proses PHK Harus Sesuai UU Ketenagakerjaan
 
Komitmen Diaspora Membantu Korban PHK dan Terdampak Covid-19
 
Kadin Perkirakan Angka PHK Lebih Besar Dari Data Pemerintah, Bisa Mencapai 15 Juta Orang
 
Pemerintah Harus Siapkan Strategi Hadapi Gelombang PHK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]