Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Julia Perez
Dewi Persik Divonis 3 Bulan, Ini Tanggapan Julia Perez
Thursday 06 Feb 2014 17:06:44

Julia Perez.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung mengeluarkan putusan terhadap pedangdut Dewi Muria Agung alias Dewi Perssik dengan hukuman penjara 3 bulan. Hal ini masih merupakan buntut dari kasus perkelahian Depe dan Jupe beberapa waktu silam.

Jupe yang sudah lebih dulu di bui dan bebas 17 Juni 2013 lalu, sudah mendengar putusan MA. Saat dimintai komentarnya, Jupe berkata bijak.

"Sejujurnya untuk hal seperti ini enggak mau menanggapi. Semua sudah tahu (soal putusan MA)," ujar Jupe yang ditemui tabloidnova.com di Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan.

Jika saat Jupe akhirnya dieksekusi dan masuk penjara, Dewi Perssik terlihat puas dengan keputusan MA. Namun, kali ini Jupe tak ingin bersikap demikian.

"Dia itu (pernah) menari di atas penderitaan orang lain, tertawa, mencela itu enggak baik. Seharusnya prihatin, semoga ini pertama dan terakhir," harap wanita yang sudah bertunangan dengan pesepakbola Gaston Castano itu.

Jika nantinya Dewi akan merasakan hal yang sama, Jupe hanya bisa mendoakan agar janda Saipul Jamil itu bisa melewatinya dengan baik. "Semoga diberi kekuatan untuk melewati masalah, semoga reborn lebih baik lagi."(oki/tnc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Julia Perez
 
Ruben Onsu Kabarkan Julia Perez Meninggal Dunia
 
Beri Sumbangan Rp 100 Juta Buat Jupe, Maia Estianty No Comment
 
Dewi Persik Divonis 3 Bulan, Ini Tanggapan Julia Perez
 
Telah Berpulangnya Ayah Juve, Turut Berduka Cita
 
Pertahankan Nama, Jupe Harus Bayar Rp 1 Milliar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]