Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
TPPU
Dewan Pertanyakan Equality Before The Law Kasus Dugaan TPPU Ustad Bachtiar Nasir
2017-02-23 08:52:18

Ilustrasi. Anggota Komisi III DPR RI, H Arsul Sani, SH, M.Si dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mempertanyakan equality before the law atau kesamaan dalam hukum Polri terhadap kasus-kasus tertentu, seperti pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Ustad Bachtiar Nasir.

"Ketika keadilan restotarif dikedepankan, maka yang diharapkan dalam peran Polri di satu sisi memerlukan ketegasan dalam sebuah bentuk dugaan tindakan pidana, tapi di sisi lain juga membutuhkan rasa bijak dalam melakukan proses-proses penindakan hukum. Salah satunya rasa bijak yang disuarakan masyarakat termasuk kepada Komisi III yakni equality before the law atau kesamaan dalam hukum. Seperti terhadap kasus pengumpulan dana publik yang dimasukan dalam Yayasan Keadilan, dimana polisi memeriksa Ustad Bachtiar Nasir," papar Arsul, Rabu (22/2).

Kewenangan Polri untuk memeriksa, lanjut Arsul, harus dihormati, namun muncul pertanyaan, kalau Polisi melakukan penyelidikan (sepanjang yang mengemuka di media) atas dugaan kasus TPPU lantas tindak pidana pokoknya apa di luar TPPU sebagai derivasi tindakan yang lain.

Kedua, ada pertanyaan dari masyarakat. Kenapa yang disidik dan diselidik Polisi hanya dana publik Yayasan Keadilan untuk semua, bagaimana dengan dana publik Teman Ahok.

Ketiga adalah dana publik yang dikumpulkan Alfamart dari sisa belanja masyarakat yang kemudian dalam laporan Alfamart disebut sebagai dana CSR perusahaan, apa juga ikut diperiksa, diselidik dan disidik.(ayu/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait TPPU
 
• Jangan Sampai Dugaan TPPU Rp349 triliun di Kemenkeu Menguap Tanpa Tindak Lanjut
 
• Willy Aditya: Satgas TPPU Rp349 Triliun Harus Independen
 
• Benny K. Harman Dukung Mahfud Bongkar Tuntas Dana Gelap Rp349 Triliun di Kemenkeu
 
• Menkeu dan Menkopolhukam Terkonfirmasi Hadir, Komisi III Kembali Akan Gelar RDP Bahas Dugaan TPPU Sore Ini
 
• Penyidikan BTS BAKTI Kejagung Telusuri TPPU dan Bos PT ZTE Indonesia Dicekal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]