Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Jero Wacik
Dewan Pers Persilahkan, Media Online Adukan Jero Wacik
Monday 15 Jul 2013 21:42:18

Anggota Dewan Pers, Stanley Adhi.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jika ada organisasi media online ataupun perorangan ini mengadukan Menteri ESDM Jero Wacik yang mengatakan media online tak ubahnya surat kaleng, dan tidak jelas sumber dan penulisnya. Dipersilahkan, Dewan Pers Indonesia.

"Kalau teman online mau menuntut silakan mengadu. Misalnya karena perbuatan tak menyenangkan. Menurut saya beliau pejabat negara," ujar Anggota Dewan Pers, Stanley Adhi kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/7).

Meski demikian, menurut Stanley, sebagai pejabat publik Jero Wacik sebaiknya berhati-hati berbicara. Karena, sebagai Pejabat Negara Jero mengikuti perkembangan media online. Karenanya apapun bentuknya, media sama saja.

"Hari ini beliau sudah minta maaf. Artinya beliau punya kesadaran. Saya kira positif sudah menyadari. Tapi siapapun yang menjadi pejabat publik harus mengerti perkembangan media," kata Stanley.

Dewan Pers sendiri, lanjut Stanley, akan menyampaikan kepada para pihak dan siap memediasinya, atau proses hukum. Ia menegaskan Dewan Pers sangat perhatian terhadap kebebasan pers, supaya tak selalu dilecehkan. Apalagi disebut sebaran gelap.(bhc/riz)


 
Berita Terkait Jero Wacik
 
Hindari Wartawan, Jero Wacik Rela Sembunyi di Toilet Perempuan
 
Menteri ESDM Segera Atur Penggunaan Biodiesel 10 Persen untuk Campuran Solar
 
Dewan Pers Persilahkan, Media Online Adukan Jero Wacik
 
Inilah Maksud Media Online Layaknya Surat Kaleng, Versi Jero Wacik
 
Menteri Jero Wacik, Status Terlapor di Bareskrim Mabes Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]