Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Reklamasi Pantai
Dewan Minta Menteri Lingkungan Hidup Gunakan Kewenangannya
2016-04-12 18:13:41

Komisi VII DPR RI, Senin kemarin (11/4) menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya dan jajarannya.(Foto: jk/hr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait kasus Reklamasi Pantai Utara Jakarta, Komisi VII DPR RI, Senin kemarin (11/4) menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya dan jajarannya. Rapat dipimpin Ketua Komisi VII Gus Irawan Pasaribu.

Dalam rapat tersebut, Komisi VII minta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya untuk menggunakan kewenangannya dalam melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan izin lingkungannya diterbitkan oleh pemerintah daerah (pemda) (Pemerintah Daerah DKI Jakarta) sebagaimana diatur didalam Pasal 73 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Komisi VII DPR RI juga minta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk melakukan studi kelayakan yang komprehensif dan pengecekan lapangan terhadap kegiatan Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan review atas ketentuan yang terkait atas hal tersebut untuk disampaikan ke Komisi VII DPR RI paling lambing 18 April 2015," kata Gus Irawan saat membacakan kesimpulan rapat tersebut, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Selain itu, Komisi VII akan mengagendakan Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dengan menghadirkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Gubernur Provinsi Banten dan Gubernur Provinsi Jawa Barat pada 20 April 2016.

Sementara itu, usai rapat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan akan mengecek regulasi proyek reklamasi Teluk Jakarta. Ia juga memastikan bakal memeriksa kembali otoritas, prosedur, terminologi, serta anggapan di balik megaproyek tersebut.

Menurutnya, pihaknya juga ingin melihat pembahasan Perda dan Tata Ruang atau zonasi proyek reklamasi itu dengan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI. Hal itu untuk memeriksa apakah sudah memenuhi kaidah-kaidah prosedur desentralisasi.

Langkah berikutnya yang bakal dilakukan ialah pemeriksaan adanya indikasi yang merujuk Pasal 73 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.(sc/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait Reklamasi Pantai
 
Tanggapi LBH, Pemprov DKI Pastikan Reklamasi Sudah Dihentikan
 
Diskusi Publik: Menyoal Kejahatan Korporasi terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
 
NSEAS Bakal Gelar Diskusi Publik Menyoal Kejahatan Korporasi Terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
 
Hentikan Semua Reklamasi Teluk Jakarta, Gubernur Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau
 
Setelah Ahok, Polisi Akan Periksa Djarot Terkait Kasus Proyek Reklamasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]