Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Buruh Migran
Dewan Harap Raja Salman Segera Ratifikasi Konvensi Perlindungan Buruh Migran
2017-03-03 09:27:50

Momen Istimewa, Tampak mantan Presiden SBY dan mantan Wakil Presiden Tri Sutrisno beserta Pimpinan DPR dan MPR Foto bersama dengan Raja Salman saat di gedung DPR RI.(Foto: jayadi/hr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati berharap kunjungan kenegaraan Raja Arab Saudi, Salman bin Abdul Aziz Al-Saud ke Indonesia dapat dijadikan momentum untuk meminta pemerintahan Arab Saudi segera meratifikasi konvensi internasional tentang Perlindungan Buruh Migran.

"Kita sudah meratifikasi, tapi kalau di negara penempatan belum meratifikasi, maka keselamatan buruh migran tidak bisa kita tuntut terlalu jauh. Semoga kehadiran Raja Salman ini, beliau bisa lebih memahami nasib daripada buruh migran kita di sana dan segera meratifikasi konvensi terkait perlindungan buruh migran," ungkap Okky di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/3).

Lebih lanjut, politisi F-PPP itu menyebutkan pengiriman TKI atau buruh migran tetap berjalan meskipun Indonesia telah melakukan moratorium pengiriman buruh migran ke Negara Timur Tengah, termasuk Arab Saudi sejak tahun 2015 lalu.

"Tak bisa dipungkiri, tahun 2016 saja yang sudah moratorium, ada 2000 TKI ilegal yang tetap berangkat ke sana. BNP2TKI pun sudah melakukan pengurangan visa untuk buruh yang cukup signifikan tetapi tetap saja kita kecolongan," lanjutnya.

"Untuk itu, Pemerintah Arab harus turut melindungi, salah satunya dengan mengesahkan konvensi internasional perlindungan buruh migran," tandas Okky.

Hal senada disampaikan, Anggota Komisi IX Nihayatul Wafiroh, ia mendorong pemerintah untuk memanfaatkan momentum pertemuan dengan Raja Salman guna menghasilkan kesepakatan yang memihak pada kepentingan buruh migran.

Menurutnya, hubungan Arab Saudi dengan Indonesia terkait ketenagakerjaan masih sangat buruk. Banyak ketidakadilan yang dialami TKI.

BNP2TKI mencatat jumlah TKI di Saudi Arabia menempati posisi kelima terbesar setelah Malaysia, Taiwan, Hongkong dan Singapura, yakni 13.538 orang. Namun, Saudi Arabia menempati posisi pertama dalam pengaduan masalah, yaitu sebanyak 11.055. "Artinya, 83 persen TKI yang ada di sana mengalami masalah," tegasnya.

Untuk itu, ia meminta Pemerintah Indonesia untuk menyakinkan Raja Salman agar segera menandatangi kesepahaman untuk melindungi dan memenuhi hak-hak TKI serta mengampuni parah buruh migran yang terancam hukuman mati.

"Setidaknya, saat ini terdapat 40 lebih TKI kita terancam hukuman mati di Saudi Arabia. Belum lagi, beberapa kasus tewasnya TKI yang hingga sekarang belum ada kepastian hukum. Ini mendesak untuk segera diselesaikan melalui hubungan bilateral," imbuh Nihayatul.(ann/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Buruh Migran
 
• Polisi Tangkap Nurbaety Pelaku TPPO Pekerja Migran, Bukti Kolaborasi Sikat Sindikat
 
• Pemerintah Fasilitasi Pemulangan 131 PMI Bermasalah dari Malaysia
 
• Kepala BP2MI Ingin Pastikan Pekerja Migran Dapat Pelayanan Maksimal di Wisma Atlet
 
• BP2MI Bergerak: Lindungi Pekerja Migran Indonesia dari Ujung Rambut Hingga Ujung Kaki
 
• BP2MI Gandeng Damri untuk Fasilitasi Pemberangkatan dan Pemulangan PMI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]