Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pencemaran nama Baik
Developer Proyek Reklamasi Polisikan Konsumen
2018-01-19 08:28:48

Ilustrasi. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Perusahaan pengembang di proyek reklamasi Jakarta Utara melaporkan konsumen karena diduga telah mencemarkan nama baik perusahaan dengan cara mengunggah video ke YouTube.

Polisi menyatakan, tengah melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan pencemaran nama baik itu.

Laporan terhadap konsumen tersebut dibuat oleh perwakilan pengembang, Lenny Marlina dan terdaftar dengan laporan polisi bernomor LP/6076/XII/2017/PMJ/ Dit.Reskrimsus.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan soal laporan tersebut. Namun dia enggan menyebutkan secara rinci jabatan Lenny dan nama perusahaan pengembang yang merasa dicemarkan nama baiknya tersebut.

"Itu ada di YouTube berkaitan dengan ancaman terhadap pegawai salah satu PT di Jakarta Utara. Yang bersangkutan (melapor) karena merasa diancam, dia melaporkan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/1).

Video dari akun YouTube itu beredar dengan nama "Ricuh Konsumen Golf Island PIK 2 menuntut developer di kantor marketing."

Pantauan CNN Indonesia, video itu diunggah 17 Desember 2017 dan telah ditonton 13.677 kali. Dalam keterangan video itu tertulis, Konsumen Golf Island Pantai Indah Riverside Island meminta kejelasan dari pihak manajemen tentang kepastian izin Golf Island Pantai Indah Kapuk.

Konsumen meminta agar uang dikembalikan dan juga pihak manajemen jangan terus menagih cicilan karena belum adanya izin dan kepastian proyek Golf Island dan Riverside Island Pantai Indah Kapuk (Dikenal Pulau C dan Pulau D Reklamasi).

"Konsumen Golf Island meminta jawaban tertulis kapan proyek ini dapat diselesaikan dan jika sampai waktu yang telah ditentukan, bila proyek belum selesai juga, konsumen minta uang dikembalikan. Developer menolak untuk memberikan jawaban tertulis," demikian keterangan dalam video itu.

Menurut Argo, pihaknya telah memeriksa tiga saksi ahli yakni ahli pidana, ahli ITE dan ahli bahasa dalam kasus itu.

Dari pemeriksaan ahli itu, kata Argo, pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial W yang diduga sebagai perekam video tersebut. Namun Argo enggan menjelaskan secara rinci identitas W tersebut.

"Kami sudah menahan W yang diduga memenuhi unsur," tuturnya.

Polisi juga telah memanggil salah satu saksi bernama Fellicita Susantio, konsumen yang telah membeli bangunan di proyek yang dikembangkan perusahaan pengembang.


Fellicita rencananya akan diperiksa sebagai saksi dugaan pencemaran nama baik pada hari ini. Namun pemeriksaan ditunda hingga Senin (22/1).

Diwawancarai terpisah, Fellicita mengaku telah membayar kavling di Pulau C dan D. Namun dia tidak mengetahui alasan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dirinya.

Dia juga mengaku tidak mengetahui pelapor dalam laporan tersebut.

"Saya bingung. Kok dipanggil sebagai saksi, pelapor siapa? Terlapor siapa? Toh kami hanya ingin menanyakan hak kami," ucapnya di Mapolda Metro Jaya.

Kejadian tersebut bermula saat dia dan sejumlah konsumen mengadakan pertemuan dengan pihak pengembang terkait nasib kavling, rumah, hingga ruko yang sudah dibayar lunas. Fellicita mengaku, telah melunasi dua kavling yang dibelinya di Pulau D sejak 2014.

Para konsumen itu melakukan pertemuan dengan pihak pengembang pada 9 Desember 2017 untuk meminta penjelasan. Namun hingga pertemuan pada 12 Desember, Fellicita mengaku belum juga mendapatkan penjelasan.


Dia hanya mendengar jika video yang beredar dilaporkan ke pihak kepolisian.

Dia mengklaim, pihaknya tidak tahu menahu soal peredaran video tersebut.

"Jangankan SIPPT (Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah), zonasinya saja belum jelas. Jadi itu yang ingin kita sampaikan dengan direksi pengembang, wajar kan sebagai konsumen kita sudah bayar lunas dan menanyakan kejelasan," tuturnya.(CNNIndonesia/bh/sya)


 
Berita Terkait Pencemaran nama Baik
 
Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
 
Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
 
Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
 
Hina Marga Silaban, Pemilik Akun Facebook Tiger Wong Dipolisikan
 
Antara George Floyd dan Said Didu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]