Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Iptek
Detektor Kebohongan di Media Sosial
Thursday 20 Feb 2014 18:23:19

Sistem ini akan memilah fakta dari fiksi
LONDON, Berita HUKUM - Sebuah alat pendeteksi kebohongan di media sosial dirancang untuk memverifikasi rumor online.

Sistem ini akan menganalisa, secara langsung, apakah informasi di internet benar.

Alat ini juga mengidentifikasi apakah akun media sosial dibuat hanya untuk menyebarkan informasi palsu.

Tujuannya adalah membantu berbagai organisasi, termasuk organisasi pemerintah dan jasa layanan darurat, untuk merespon lebih efektif.

Proyek ini muncul dari riset yang berbasis penggunaan media sosial saat kerusuhan London 2011.

Data yang dianalisis meliputi kicauan di Twitter, komentar di forum-forum kesehatan dan komentar publik di Facebook.

Analisa teks

Sistem ini juga akan mengklasifikasi sumber informasi untuk menilai keabsahan mereka.

Kategori meliputi outlet berita, wartawan, pakar, saksi, masyarakat dan bot, yaitu akun yang secara otomatis mempublikasikan informasi di media sosial.

Sistem ini juga akan menelaah akun untuk riwayat latar belakang guna mengidentifikasi apakah akun itu dibuat hanya untuk menyebarkan rumor.

Percakapan di jejaring sosial akan diteliti untuk melihat bagaimana mereka berkembang dan narasumber akan diperiksa untuk mengetahui apakah informasi itu bisa dikonfirmasi atau dibantah.

"Hanya teks yang akan dianalisa," kata Dr Kalina Bontcheva, peneliti kepala dari Universitas Sheffield.

"Kami tidak akan melakukan analisa gambar, karena hal itu terlalu sulit secara teknis."(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Iptek
 
Detektor Kebohongan di Media Sosial
 
Ilmuan Temukan Obat 'Pembalik Penuaan;
 
Dicari Inovator Teknologi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat di Wilayah Perkotaan
 
Iptek Voice: Membahas Lebih Lanjut, Terowongan Multifungsi
 
Gelar Teknologi di HPS-32
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]