Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Rokok
Desakan Berlakukan Larangan Merokok di Mobil Pribadi
Monday 21 Nov 2011 00:53:03

Inggris telah menerapkan peraturan yang melarang merokok di kendaraan-kendaraan umum, tapi tidak ada UU yang melarang merokok di kendaraan pribadi (Foto: Ist)
LONDON (BeritaHUKUM.com) – Sejumlah negara seperti Australia, Kanada dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat (AS), telah melarang merokok dalam mobil jika ada anak-anak. Kini, giliran asosiasi dokter Inggris mendesak pemeritah untuk melarang merokok di dalam mobil pribadi pada waktu kapan pun.

Seruan ini tak lain untuk melindungi orang-orang dari resiko menjadi perokok pasif. Sebuah langkah yang melebihi peraturan-peraturan yang diberlakukan negara-negara lain. Desakan terhadap pemerintah Inggris ini, mereka sebut “langkah tegas dan berani” untuk melarang merokok di dalam kendaraan-kendaraan pribadi.

Inggris telah menerapkan peraturan yang melarang merokok di kendaraan-kendaraan umum, seperti bis dan kereta api, namun tidak ada UU yang melarang merokok di kendaraan pribadi. Pemerintah juga melarang merokok di tempat-tempat umum, seperti pub dan restoran pada tahun 2007, namun tidak menerapkan larangan di tempat-tempat pribadi.

Sejumlah negara, seperti Australia, Kanada dan beberapa bagian di AS, telah melarang merokok dalam mobil jika ada anak-anak. Namun, tidak ada negara yang melarang semua kegiatan merokok di kendaraan pribadi.

Riset menunjukkan ruang yang tertutup dalam mobil akan membuat pengendara dan penumpang terpapar racun rokok 23 kali lebih besar dibanding ketika mereka berada di bar yang penuh asap rokok. Anak-anak pun cenderung menyerap lebih banyak polutan, dan orang lanjut usia juga rentan menjadi perokok pasif. Asap rokok akan bertahan di dalam mobil lama setelah rokok itu selesai dihisap.(dbs/sya)


 
Berita Terkait Rokok
 
Kritik Regulasi Rokok Elektronik dan Tembakau, UU Kesehatan Diuji
 
Kendalikan Konsumsi, Kenaikan Pajak Produk Rokok Elektronik Berlaku 1 Januari 2024
 
Cukai Rokok Elektrik Perlu Diatur UU
 
Raih Penghargaan WHO, Gerakan Tembakau Muhammadiyah Diapresiasi Pimpinan Pusat
 
Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jangan Mematikan Usaha Rakyat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]