Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Gorontalo
Desak Penuntasan Kasus Korupsi Tanggul Sungai Paguyaman Boalemo
Friday 05 Jun 2015 02:08:06

Tampak suasana aksi demo yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum Kabupaten Boalemo pada dugaan kasus proyek pembuatan tanggul sungai Paguyaman Tahun 2010.(Foto: BH/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - , Rais Nango selaku aktifis penggiat anti korupsi Kabupaten Bolemo, Provinsi Gorontalo meminta kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo agar segera menetapkan Bupati Kabupaten Boalemo sebagai tersangka pada dugaan kasus proyek pembuatan tanggul sungai Paguyaman Tahun 2010 silam yang menelan anggaran 1,7 Miliyar, Kamis (4/6).

Pada awak media BeritaHUKUM, Rais menuturkan, kejelasan 2 alat bukti sudah cukup jelas, sehingga perlu diberikan kejelasan agar penetapan supremasi hukum benar-benar jelas seperti dalam UUD Tahun 1945 Pasal 27.

“Kami akan terus mendorong dan mengawal proses penyidikan yang ada di Kejaksaan Tinggi Gorontalo,” ujarnya bersama rekan-rekannya yang melakukan aksi demo tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum Kabupaten Boalemo.

Dijelaskannya, saat pencairan dana proyek 30 persen masih masuk pada rekening perusahaan, namun setelah pencairan 70 persen, maka terjadi adendum rekening dan masuk pada rekening pribadi atas nama Bupati yang dibuktikan dengan rekening koran, “Yang pada waktu masih duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Boalemo, ini sangat jelas melanggar undang undang tindak pidana korupsi No 20 tahun 2001 pasal 3,” tegasnya.

Ditambahkannya disamping kasus tersebut, masih banyak kasus korupsi di kabupaten tersebut yang sudah terlapor di Kejaksaan tinggi, sehingganya pihak Kejaksaan Tinggi harus tetap independent demi penegakkan supremasi hukum.(bh/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]