Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Kasus Tambang Kendeng
Desak Ganjar Pranowo Taat Hukum, Warga Jalan Kaki Ratusan Kilo
2016-12-08 10:22:47

Tampak suasana aksi warga yang berjalan kaki Long march dari Rembang menuju Kota Semarang, Jawa Tengah.(Foto: Istimewa)
SEMARANG, Berita HUKUM - Ratusan warga berjalan kaki dari Rembang menuju Kota Semarang, Jawa Tengah. Long march ini dilakukan untuk mengingatkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menaati putusan hukum terkait pembangunan pabrik Semen.

Diawali oleh 130 warga Kabupaten Rembang yang tidak setuju dengan keberadaan pabrik semen di daerah mereka. Mereka tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Rembang. Sesampai di Kota Pati, mereka mendapat dukungan dari warga Peduli Pegunungan Kendeng Kabupaten Pati, sehingga jumlah mereka membengkak hingga lebih dari 300 orang.

Sukinah, salah satu peserta aksi menjelaskan bahwa warga Rembang sangat senang mendapat dukungan, sehingga perjuangan warga Rembang untuk menolak keberadaan pabrik semen tidak sendirian. Aksi jalan kaki itu diawali dari Kabupaten Rembang pada, Senin (5/12).

Digelarnya aksi ini dimaksudkan untuk mengawal putusan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung. Menurut Sukinah, sebelumnya Gubernur Jateng Ganjar Pranowo berbicara di depan media bahwa pihaknya siap mematuhi putusan hukum. Dengan adanya putusan MA seharusnya izin lingkungan kegiatan penambangan oleh PT Semen Gresik di Kabupaten Rembang dicabut.

"Namun nyatanya hal itu tidak dilakukan. Padahal Gubernur (Ganjar Pranowo) juga mengajak semua warga untuk mematuhi putusan hukum. Jalan kaki ini untuk mengingatkan kepada gubernur terkait ajakan untuk mematuhi hukum," kata Sukinah di Semarang, Rabu (7/12).

Aksi jalan kaki diikuti ratusan perempuan dan juga lelaki yang berusia lanjut. Para peserta aksi membawa tas yang terbuat dari karung plastik yang di belakangnya tertempel foto Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan tulisan "Indonesia negara hukum, patuhi putusan hukum". Ada pula tulisan "Kawal Kendeng Kawal Keadilan. Indonesia serta hukum harus ditegakkan".

Sementara itu ratusan warga ini terus berjalan kaki tanpa kehebohan sebagaimana orang yang sedang berunjuk rasa. Saat hujan turun dengan deras, mereka tetap berjalan kaki.

"Saya baru pertama kali mengikuti aksi jalan kaki dengan jarak yang cukup jauh. Hujan itu anugerah alam, bukan musuh, jadi tidak perlu dimusuhi," kata Sukmanti, salah satu peserta aksi.

Warga menolak pembangunan pabrik semen karena khawatir dampak negatifnya, baik lingkungan maupun kehidupan sosial dan ekonomi warga, khususnya yang menggantungkan hidup pada alam seperti petani.

Mereka menuntut aktivitas pabrik semen di Rembang juga dihentikan, menyusul adanya putusan MA tersebut.

Koordinator JMPPK Pati Gun Retno mengatakan, aksi warga Rembang maupun Pati yang ikut serta jalan kaki sebagai bentuk perjuangan warga pegunungan Kendeng yang prihatin atas rencana pembangunan pabrik semen.

"Tidak hanya di Rembang, pabrik semen juga dinilai mengancam pegunungan Kendeng di Blora maupun Pati," kata Gun Retno, salah satu tokoh Sedulur Sikep atau dikenal sebagai masyarakat Samin.

Menurut dia, semua pihak harus mematuhi hukum, demikian halnya perusahaan milik pemerintah seharusnya juga patuh hukum. Para pejabat dan pemegang kekuasaan juga harus patuh. Apalagi di Kabupaten Rembang sudah ada putusan MA dan putusannya juga jelas.(epi/liputan6/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus Tambang Kendeng
 
Pemanggilan Joko Prianto: Babak Baru Kriminalisasi Petani Kendeng
 
Ketua MPR Terima Perwakilan Demonstrasi Mahasiswa
 
Komisi IV DPR Segera Panggil Kementan terkait Ijin Tambang di Kendeng
 
Pemerintah Jangan Cederai Rasa Keadilan Masyarakat Kendeng
 
Aksi Demo Mencor Kaki: 'Kok Bisa Gubernur Jawa Tengah Berani Melawan Perintah Presiden'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]