Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Dana Desa
Desa Pengubayan Berhasil Bangun Infrastruktur Melalui Dana Desa 2018
2018-07-24 07:03:36

Tampak Kepala Desa Pengubayan, Herman bersama warga dan aparat Desa saat foto bersama.(Foto: Istimewa)
KAUR, Berita HUKUM - Melalui program Alokasi Dana Desa (ADD) untuk membangun secara merata dirasakan oleh masyarakat khususnya warga desa Pengubayan, kecamatan Kaur Selatan kabupaten Kaur, provinsi Bengkulu.

Kepala Desa Pengubayan Herman, SPd, pada tahun 2018 ini pembangunan sentra produksi yaitu pembuatan badan jalan sentra produksi di lingkungan desa, dengan panjang jalan 400 meter dan lebar 3 meter, serta pembuatan penerangan lampu jalan dan pembelian alat PKK.

Keberhasilan dalam membangun desa Pengubayan ini tidak terlepas dari dukungan serta kerjasama antara masyarakat desa Pengubayan dan Pemerintah Desa, agar pencapaian akhir dari kegiatan pembangunan Dana Desa dapat dirasakan azaz manfaat dari semua lapisan masyarakat.

"Setiap kegiatan pembangunan ini dikerjakan dengan cara gotong royong sesuai pemberdayaan terhadap masyarakat sekitar," ujar Herman, Senin (23/7).

Sementara, Desa Pengubayan salah satu desa yang berada di sepanjang pantai Kaur, sangat layak di dikembangkan sebagai daerah kawasan Pariwisata. Diharapkan dapat diberikan penambahan fasilitas penunjang pengembangan Wisata agar menjadi semakin menarik dan diminati pengunjung lokal maupun luar.

"Disisi lain desa Pengubayan juga sangat berpotensi untuk dijadikan sebagai daerah industri Tambak Udang, yang saat ini mulai banyak dilirik oleh para investor; baik lokal maupun luar negeri, sehingga desa Pengubayan kedepan dapat menjadi tolak ukur kemajuan ekonomi kabupaten Kaur nantinya," pungkas Herman.(bh/aty)


 
Berita Terkait Dana Desa
 
Jaksa Agung dan Ketua KPK Bareng Kawal Dana Desa, Pengamat Optimis Visi Misi Jokowi Terwujud
 
Perkuat Pengawasan Dana Desa, KPK-Kemendes PDTT Sepakati Pertukaran Data dan Informasi
 
Kejari Karo MoU Dengan Para Kades Untuk Melakukan Pendampingan Hukum Terkait Dana Desa
 
LSM SPAK Kantongi Beberapa Masalah Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Gorut
 
Dana BOS dan Dana Desa Jangan Digunakan untuk Tarian Mopobibi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]