Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Dana Desa
Desa Naga Rantai Bangun Jalan Lingkungan dari Alokasi Dana Desa
2018-09-01 02:55:38

Tampak kondisi sedang dilakukan pembuatan jalan lingkungan desa Naga Rantai.(Foto: BH /aty)
KAUR, Berita HUKUM - Pembangunan desa yang menggunakan anggaran dari alokasi Dana Desa tahun 2018 di desa Naga Rantai kecamatan Padang Guci Hulu, kabupaten Kaur, Bengkulu melakukan program pembangunan jalan raya sebagai program perluasan desa.

Yuliswan sebagai Kepala Desa (Kades) Naga Rantai mengatakan bahwa, "pembangunan jalan lingkungan di desa kami sudah lama dinanti masyarakat, tujuannya untuk memperluas pemukiman penduduk serta lebih mudah dalam penataan bangunan rumah warga yang selama ini jalan lingkungan di desa ini sangat sempit dan sudah mengalami kerusakan," jelas Kades Yuliswan, Jumat (31/8).

Yuliswan menambahkan, pembangunan jalan hotmix desa sebagai pengembangan desa diharapkan dapat merubah bentuk tatanan rumah penduduk yang semakin lebih baik lagi.

Disisi lain Yuliswan berharap, agar di wilayah desanya ada tower antene sebagai fasilitas komonikasi masyarakat, agar kedepannya masyarakat desa semakin lebih maju dan peningkatan ekonomi tambah baik lagi.

"Selama ini masyarakat desa kami sangat sulit untuk berkomunikasi dengan pihak diluar desa kami, dikarenakan sinyal Handphone warga tidak bisa, putus-putus. Padahal, bila wilayah kami belum bisa komunikasi dengan pihak luar maka dikahwatirkan perkembangan ekonomi akan lambat," pungkas Yuliswan.(bh/aty)


 
Berita Terkait Dana Desa
 
Jaksa Agung dan Ketua KPK Bareng Kawal Dana Desa, Pengamat Optimis Visi Misi Jokowi Terwujud
 
Perkuat Pengawasan Dana Desa, KPK-Kemendes PDTT Sepakati Pertukaran Data dan Informasi
 
Kejari Karo MoU Dengan Para Kades Untuk Melakukan Pendampingan Hukum Terkait Dana Desa
 
LSM SPAK Kantongi Beberapa Masalah Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Gorut
 
Dana BOS dan Dana Desa Jangan Digunakan untuk Tarian Mopobibi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]