Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Dana Desa
Desa Margo Mulyo Bangun Jalan Lapen di Lingkungan Desa
2018-09-04 07:53:04

Tampak kondisi pembangunan jalan Lapen di desa Margo Mulyo kecamatan Padang Guci Hulu, kabupaten Kaur, provinsi Bengkulu.(Foto: BH /aty)
KAUR, Berita HUKUM - Pembangunan jalan aspal lapis penetrasi (Lapen), bagian dari peningkatan pembangunan yang semula jalan yang hanya berlapis koral, saat ini dibangun jalan aspal Lapen dengan anggaran Dana Desa di desa Margo Mulyo kecamatan Padang Guci Hulu, kabupaten Kaur, provinsi Bengkulu.

Kepala Desa (Kades) Margo Mulyo, Masudah mengatakan bahwa, tahun 2018 pembangunan jalan lingkungan desa menjadi prioritas utama, mengingat peningkatan jalan lingkungan sudah sangat mendesak sebagai kebutuhan masyarakat desa Margo Mulyo, "dikarenakan jalan sebelumnya sudah banyak mengalami kerusakan yang dapat menjadi tempat tampungan disaat musim hujan," ungkapnya, Senin (3/9).

Masudah menambahkan, sebagai pemerintah desa sangatlah memperhatikan kepentingan prioritas bagi masyarakat kami dalam penggunaan program dana desa, sehingga pembangunan yang dilakukan tepat sasaran. Sementara masyarakat secara bersama melakukan pengawasan, mulai dari awal pekerjaan sampai akhir kegiatan nantinya.

Kepala Desa juga berharap, adanya perhatian pemerintah untuk membangun jaringan telpon seluler, agar komonikasi masyarakat kami dapat lebih mudah dilakukan dengan pihak luar. Mengingat saat ini desa Margo Mulyo tidak mendapatkan sinyal hp, yang dampaknya warga kami sering mencari jaringan telpon seluler hingga mencapai perjalanan 2km.

"Bila tower belum dipasang diwilayah kami ini, dikahwatirkan perkembangan ekonomi masyarakat semakin sulit, baik dalam bentuk pemasaran hasil pertanian maupun pencarian informasi, pekerjaan." ungkap Masudah.(bh/aty)


 
Berita Terkait Dana Desa
 
Jaksa Agung dan Ketua KPK Bareng Kawal Dana Desa, Pengamat Optimis Visi Misi Jokowi Terwujud
 
Perkuat Pengawasan Dana Desa, KPK-Kemendes PDTT Sepakati Pertukaran Data dan Informasi
 
Kejari Karo MoU Dengan Para Kades Untuk Melakukan Pendampingan Hukum Terkait Dana Desa
 
LSM SPAK Kantongi Beberapa Masalah Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Gorut
 
Dana BOS dan Dana Desa Jangan Digunakan untuk Tarian Mopobibi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]