Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Dana Desa
Desa Air Long Membangun Gudang Desa dari Program Dana Desa
2018-08-16 10:00:05

Tampak kondisi pembangunan Gudang Desa Air Long kecamatan Maje, Kaur, Bengkulu.(Foto: BH /aty)
KAUR, Berita HUKUM - Kegiatan pembangunan dengan menggunakan dana desa secara skala prioritas yang bertujuan untuk melakukan pembangunan sesuai regulasi yang ada, desa Air Long membangun fasilitas Gudang Desa.

Pjs Kepala Desa Air Long:Emi Yulismi,S.H menjelaskan bahwa Dana Desa tahun 2018 pada Desa Air Long kecamatan Maje Kaur, provinsi Bengkulu, membangun Gudang Desa yang saat ini sedang berjalan tahapan pengerjaan dengan besaran anggaran dana senilai Rp. 232.527.700,- ,

"Tujuan ini untuk meningkatkan kapasitas pemberdayaan masyarakat yang terkoordinir, seperti halnya dalam penyimpanan barang aset desa seperti kursi, tenda yang keseluruhannya menjadi usaha jasa bagi pemerintahan desa air long," ujar Emi, Kamis (16/8).
.
Disisi lain pembanguna agar gudang desa saat ini dalam tahapan pekerjaan yang sudah mencapai 50% ,mengingat proses penyelesaian pekerjaan menunggu anggaran dana tahapan 40% terakhir nantinya.

Emi Yulismi juga menambahkan, sejak menjadi Pjs Kades Air Long ini, sangat berharap untuk mendapatkan dana pembangunan Program Pengaman Pantai, "agar desa kami yang tergeros akibat abrasi air laut dapat dicegah sedini mungkin untuk tidak meluas ke pemukiman rumah warga. Pembangunan ini hanya mengharapkan program nasional, karena membutuhkan biaya sangat banyak, bila ingin dibangun akan menggunakan dana desa ini sangat tidak terjangkau," pungkas Kades Emi,(bh/aty)


 
Berita Terkait Dana Desa
 
Jaksa Agung dan Ketua KPK Bareng Kawal Dana Desa, Pengamat Optimis Visi Misi Jokowi Terwujud
 
Perkuat Pengawasan Dana Desa, KPK-Kemendes PDTT Sepakati Pertukaran Data dan Informasi
 
Kejari Karo MoU Dengan Para Kades Untuk Melakukan Pendampingan Hukum Terkait Dana Desa
 
LSM SPAK Kantongi Beberapa Masalah Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Gorut
 
Dana BOS dan Dana Desa Jangan Digunakan untuk Tarian Mopobibi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]