Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Gorontalo
Deprov Gorontalo Prakarsai Lahirnya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Tuesday 12 Jan 2016 13:48:36

Suharsi Igrisa, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo.(Foto: Istimewa)
GORONTALO, Berita HUKUM - "Komnas Perempuan secara nasional mencatat , 400.939 kasus yang dilaporkan masyarakat, 93.960 kasus diantaranya merupakan kekerasan seksual, kurang lebih 35 perempuan mengalami kekerasan setiap harinya. Di tingkat daerah (provinsi Gorontalo) dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) POLDA Gorontalo menyebutkan sepanjang tahun 2014, ada 501 kasus terkait perempuan dan anak," Papar salah satu Srikandi DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo, Suharsi Igrisa, Selasa (12/1).

Dikatakannya, inilah salah satu pokok pikiran dan latar belakang DPRD Provinsi Gorontalo, khususnya para Aleg perempuan untuk memprakarsai dan memperjuangkan lahirnya Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, yang sebelumnya Ranperda prakarsa DPRD tersebut telah disampaikan pada Rapat Paripurna sebelumnya.

"Tambah lagi, di tahun 2014 sesuai data BPS, ada 242 kasus kekerasan dalam rumah tangga, 107 kasus perlindungan anak dan 25 kasus perkosaan. Sebagian perempuan mengalami kekerasan ketika bermasalah dalam mengelola relasi ranah domestik. Dan tidak bisa dipungkiri, pelaku kekerasan dalam rumah tangga sebagian besar orang terdekat," urai mantan Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato tersebut.

Suharsi menekankan, dampak dari berbagai tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak juga sangat besar. Perempuan dan anak korban kekerasan tidak hanya mengalami cacat fisik.Tapi juga mengalami trauma psikis dan psikologis yang berkepanjangan. Karena itu kami sepakat, kekerasan dalam bentuk apapun, oleh siapapun harus dicegah dan dihentikan.

"Dengan dasar itu, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah (PERDA) tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Yang diharapkan dapat meminimalisir tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak," tegas Suharsi.(bh/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]