Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Gorontalo
Deprov Gorontalo Jawab Kritikan Walikota Gorontalo
Tuesday 21 May 2013 12:07:21

DR. Rustam Akili, SE, MH, Plt Ketua DPRD Provinsi Gorontalo.(Foto: Ist)
GORONTALO, Berita HUKUM - Walikota Gorontalo, Adhan Dambea, S.Sos, MA, menilai DPRD Provinsi Gorontalo pada periode ini sangat memprihatinkan, "Mereka hanya main-main, dan hanya berpikir kepentingan pribadi, apa yang menjadi kenyataan didepan mata tidak pernah di utak atik. Semua sudah takut karena dapat proyek," ujar Adhan pada acara dialog disalah satu rumah kopi, Kota Gorontalo, Minggu kemarin.

Pandangan Adhan tersebut bagi DPRD Provinsi Gorontalo dinilai hanya berdasarkan persepsi dan anggapan pribadi, serta memaksakan kehendak pribadinya saja.

"Bagi saya, itu hanya pikirannya saja, dan DPRD Provinsi sampai dengan detik ini tetap berada pada jalur dan tugas kami sebagai legislatif, dimana tetap mengedepankan obyektifitas dan proporsional, namun kami tetap kritis bila ada kebijakan yang menyimpang," tegas Plt Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, DR. Rustam Akili, SE, MH, Senin (21/5).

Menurut Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Gorontalo tersebut, semua orang bisa menilai sesuai persepsi dan pendapatnya masing-masing, dan terpenting pendapat pribadi tersebut jangan dipaksakan.

"Jangan memaksakan pendapat atau kehendak, dan saya tidak mau berpolemik soal pendapat, karena masih terlalu banyak persoalan rakyat yang harus ditangani dan butuh perhatian serta kerja keras kita semua," tandas Rustam.

Ditempat terpisah, Ketua Komisi II Deprov Gorontalo, H. Sudirman Hinta menambahkan, hingga saat ini, pengawasan yang dilakukan terhadap kinerja eksekutif (Pemprov gorontalo-red) tetap dilakukan dengan maksimal. "Sebagai legislator, tidak boleh sembarangan, namun harus berdasar pada fakta, temuan, dan kenyataan dilapangan, agar tidak menimbulkan fitnah," ujar aleg PAN ini.

Ia memberikan salah satu contoh fungsi Komisi II pada bidang ekonomi, dimana ada kebijakan dalam pupuk atau bibit ternak lalu. Ini kami paksakan kepada pihak eksekutif mulai dari awal hingga pada pendistrbusian benar-benar tepat sasaran jumlahnya, mutu, waktu sesuai dengan masa tanam. Inipun selain hearing, proses ini kami kawal hingga dilapangan dengan melakukan monitoring dan evaluasi," jelas Sudirman. Dan kesimpulannya menurutnya, sebagai legislator tidak boleh sembarang kritik dan hantam, namun harus berlandaskan keluhan masyarakat dan fakta dilapangan.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]