Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Jaringan Teroris
Densus Antiteror Tangkap Tiga Buron Terduga Teroris
Saturday 12 Nov 2011 20:21:42

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Saud Usman Nasution (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tiga terduga teroris di Tangerang, Banten, Sabtu (12/11) pagi. Mereka merupakan buron yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kelompok jaringan teror Depok.

“Densus menangkap tiga orang terduga teroris. Mereka itu, yakni DAP (34) warga Cipondoh, Tangerang, BHD (35 th) warga Karawaci, Tangerang, dan A (32), warga Karawaci, Tangerang. Ketiganya berprofesi sebagai pegawai swasta,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Saud Usman Nasution yang dihubungi wartawan, Sabtu (12/11).

Menurut dia, petugas juga terpaksa harus menembak A, karena yang bersangkutan membawa senjata api (senpi) jenis M16. "Dilakukan penembakan untuk melumpuhkan (terduga teroris A) dan terkena di kaki. Kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata Api M16 dan sejumlah peluru," imbuhnya.

Ditambahkan pula, dari hasil pemeriksaan terhadap BHD, diperoleh informasi bahwa ia mendapat dua pucuk senpi dan 20 butir peluru dari Abu Omar (AO). Senpi berjenis FN dan jungle ini, diduga hasil selundupan dari Filipina. "Tersangka BHD alias D pernah menerima senpi dua pucuk dari AO," tegasnya.

Dua senjata api dan peluru tersebut, BHD sembunyikan dengan ditanam di kawasan hutan di daerah Depok, Jawa Barat. Saat ini, penyidik Densus 88 masih melakukan pengembangan pengakuan BHD tersebut. Ketiga tersangka teroris ini diduga jaringan kelompok AO.(dbs/bie)


 
Berita Terkait Jaringan Teroris
 
Iriawan: Karena Melawan, Terpaksa Ditembak Mati
 
Polisi Tangkap Dua Terduga Pembantu Teroris
 
Oknum Polisi yang Membantu Teroris Divonis Tiga Tahun Penjara
 
Rencana Terorisme Terbesar di Perancis Dibongkar
 
Mantan Asisten Noordin Bermain Lagi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]