Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Teroris
Densus 88 Tangkap 2 Orang Diduga Teroris di Jalan Bangka Kemang
Friday 03 May 2013 01:36:53

Tim Densus 88 saat keluar membawa barang bukti rangkaian Bom di Jalan Bangka Kemang Jakarta Selatan, Jumat tengah Malam (3/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Densus 88 Mabes Polri Mengamankan 2 orang pria terduga teroris Juliisman alias Asep asal Kebayoran Lama. dan Zainal Abidin alias Ovi, di Jalan Sudirman Jakarta Selatan, Kamis (2/5).

Selanjutnya Densus 88 melakukan pengembangan dengan mengerebek rumah kontrakan milik Nyoman warga asal Bali di Jalan Bangka II Rt 2/ Rw 13 Kemang Jakarta Selatan sekitar pukul 23.00 Wib.

Kasat Resmob Polda Metro Jaya AKBP Herry Heriawan, Membenarkan ada pengerebekan, "iya ada pengerebekan dari densus 88 dan ditemukan rangkaian Bom," ujar Herry.

Sementara Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat, juga membenarkan ada pengerebekan terduga teroris dari Densus 88 Mabes Polr." iya benar ada pengrebekan teroris tuntuk informasi lengkapnya tunggu keterangan Densus 88 ya," ujar Wahyu di TKP.

Dari tempat terduga teroris ini Densus 88 mengamankan rangkaian jaringan Bom pipa siap ledak, Densus 88 juga mengamankan seorang wanita ibu rumah tangga. Yang di duga istri dari salah seorang pelaku yang keseharian berjualan air isi ulang Rasya Water di kediaman terduga teroris.

Menurut keterangan Heru Bambang ketua RT 2, bahwa sudah 2 bulan yang lalu, ada 2 laki-laki mengontrak dengan menyerahkan bukti KTP atas nama Julisman, dan Zainal Abidi," ujarnya.

Sedangkan Nyoman lelaki bertubuh tambun sebagai pemilik kontrakan mengatakan pada BeritaHUKUM.com. "iya benar sudah 2 bulan yang lalu, mereka mengotrak rumah saya," ujar Nyoman.

Seorang ibu warga sekitar yang enggan di sebutkan namanya membenarkan bahwa yang tinggal di kontrakan Nyoman, "ibu itu biasa berjualan air dan tidak banyak berkomentar orangnya banyak diam," ujar wanita paruh baya ini.

Ada sekitar 19 orang tim Densus 88 dengan mengunakan rompi anti peluru, dan senjata api lengkap, yang juga 2 orang Tim Densus lainya berjalan membawa bungkusan tas hitam yang di duga rangkaian Bom kedalam mobil Isuzu warna silver AB 7614 CA, dan polisi membuat garis police line di sekitar rumah terduga teroris, dimana tampak pula ratusan warga berdatangan ingin menyaksikan secara langsung.(bhc/put)


 
Berita Terkait Teroris
 
Sesama Pendukung Jokowi Ribut! Noel Joman ke Denny Siregar: Kaulah yang Ingin Bangsa Ini Hancur
 
JK Sayangkan Kepala BNPT Lempar Isu 198 Ponpes Terafiliasi Teroris Tanpa Bukti
 
Pimpinan MPR: Kok Densus 88 Antiteror Tidak Kedengaran Melakukan Penangkapan di Papua?
 
Kutuk Teror Rumah Ibadah di Makassar, HNW Desak RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama Segera Dibahas dan Disahkan
 
Mabes Polri Diserang Terduga Teroris, Kapolri: Pelaku adalah Perempuan Inisial ZA dan Berideologi Radikal ISIS
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]