Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Teroris
Densus 88 Grebek Terduga Teroris di Ciputat
Thursday 09 May 2013 00:47:14

Tempat tinggal terduga teroris di Kelurahan Sarua Indah Jalan Aria Putra, Rt 3 Rw 3, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (8/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
TANGERANG SELATAN, Berita HUKUM - Tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri, kembali melakukan penggerebekan terhadap terduga teroris, di Kelurahan Sarua Indah Jalan Aria Putra, Rt 3/ Rw 3 No. 31 Ciputat, Tangerang Selatan, pada Rabu Malam (8/5).

Menurut penuturan ketua RW Asman, terduga teroris yang di tangkap, baru pulang naik motor, langsung di sergap Densus di Depan rumahnya tampak melakukan perlawanan.

Endang yang diduga sebagai Teroris yang sudah 4 tahun lebih menyewa dan tinggal di desa ini Sarua Indah.

Terdakwa Endang di amankan beserta istrinya Siti Rahayu dengan tiga orang anaknya, sesuai dengan nama pada KTP yang di tinggalkan kepada ketua RT setempat pak Kasman.

"Pak Endang ini memilik 3 anak, 2 laki dan 1 anak perempuan, dia sering membawa anaknya sholat ke mushola Nurul Ali,"ujar Pak Kasman.

Namun terdakwa Endang sehabis Sholat langsung pergi, tidak suka bersosialisasi dengan masyarakat sekitar, sangat tertutup, sehari-hari hanya bekerja berdagang, dan jika pada bulan ramadhan mulai berjualan," ujar pak Kasman.

Di tambahkanya,"Tidak ada melihat adanya tamu, namun Endang sangat tertutup, kami tidak curiga namun malam ini kami terkejut, biasa setiap menjelang lebaran haji terduga teroris ini, sering berjualan kambing qurban," ujar Salmun salah seorang tetanga terdakwa.

Hingga saat ini rumah terduga teroris, yang tepat berada dipingir jalan Aria Putra, sudah di beri garis police line, dan masih dijaga oleh aparat dari Polsek Ciputat.(bhc/put)


 
Berita Terkait Teroris
 
Sesama Pendukung Jokowi Ribut! Noel Joman ke Denny Siregar: Kaulah yang Ingin Bangsa Ini Hancur
 
JK Sayangkan Kepala BNPT Lempar Isu 198 Ponpes Terafiliasi Teroris Tanpa Bukti
 
Pimpinan MPR: Kok Densus 88 Antiteror Tidak Kedengaran Melakukan Penangkapan di Papua?
 
Kutuk Teror Rumah Ibadah di Makassar, HNW Desak RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama Segera Dibahas dan Disahkan
 
Mabes Polri Diserang Terduga Teroris, Kapolri: Pelaku adalah Perempuan Inisial ZA dan Berideologi Radikal ISIS
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]