Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Pencemaran Nama Baik
Denny Indrayana Resmi Laporkan Fitnah 2 Loyalis Anas ke Mabes Polri
Thursday 09 Jan 2014 11:56:52

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana Akhirnya Mendatangi Bareskrim Mabes Polri Guna Melaporkan. Dedy Makmun Murod dan Tri Dianto.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sesuai dengan janjinya akhirnya pada pukul 11:15 WIB mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan loyalis Anas Urbaningrum Dedy Makmun Murod dan Tri Dianto dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Wamenkum HAM.

"Saya akan melaporkan saudara Murod dan Tridianto terkait dengan fitnah yang mereka sampaikan di KPK pada hari Selasa lalu terkait pertemuan di Cikeas, dan itu tidak ada," ujar Denny Indrayana, Kamis (9/1) di Bareskrim Mabes Polri.

Menurut Denny, dirinya sudah memberi kesempatan kepada loyalis Anas untuk segera mencabut penyataannya dan meminta maaf dalam 1 x 24 jam, namun permintaan maaf dari kedua orang loyalis Anas Urbaningrum tersebut menurut Denny hanya akal-akalan semata dan bukan perminta maafan yang tulus.

"Kejadian ini bisa menjadi presden buruk dalam pemberantasan korupsi, kalau mau memberantas korupsi tidak boleh di KPK kita buat cara-cara seperti ini," ujar Denny kembali.

Menurut Denny, yang pasti, yang menyampaikan pernyataan yang keji dan fitnah itu adalah Murod, tapi pernyataannya itu malah dikuatkan lagi oleh Tridianto.

Dalam laporannya kali ini, Wamenkum HAM Denny Indrayana memberikan kuasa kasusnya ini kepada pengacaranya dari kantor lawyer Muchtar Ali, SH, dan Alex Lay, SH, namun Alex Lay sendiri saat ini sedang dalam kondisi sakit.

"Kalau Pasal KUHP nanti pihak polisi, yang menentukan, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancamannya minimal 4 Tahun penjara," pungkas Denny sambari memasuki gedung Bareskrim Mabes Polri.(bhc/put)


 
Berita Terkait Pencemaran Nama Baik
 
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
 
Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
 
Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
 
Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
 
Hina Marga Silaban, Pemilik Akun Facebook Tiger Wong Dipolisikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]