Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Cina
Denda Tak Terbatas Bagi Perusak Lingkungan di Cina
Monday 10 Mar 2014 10:40:16

WHO mengatakan polusi bulan Januari lalu sudah membahayakan kesehatan.(Foto: AFP)
BEIJING, Berita HUKUM - Pemerintah Cina akan segera memperketat undang-undang tentang perlindungan lingkungan dan menindak tegas siapa pun yang menyebabkan polusi atau kerusakan lingkungan.

Dalam laporan yang dipaparkan di sidang parlemen tahunan hari Minggu (9/3), salah satu politisi terkuat Cina, Zhang Dejiang, menjelaskan undang-undang yang baru membolehkan denda tak terbatas dan penutupan pabrik.

Zhang Dejiang mengungkapkan rancangan undang-undang sudah disiapkan namun tidak menegaskan kapan peraturan baru ini akan berlaku.

Sepanjang tahun ini ibukota Beijing sering tertutup kabut asap, yang memicu naiknya angka kasus gangguan kesehatan, gangguan transportasi umum, dan pembatalan acara-acara di tempat terbuka.

Organisasi Kesehatan Dunia, WHO, mengatakan polusi udara pada Januari lalu sudah melewati batas ambang aman bagi manusia.

Para pemimpin Cina mengatakan mengatasi polusi adalah salah satu prioritas utama pemerintah.
Beberapa pihak mengatakan di masa lalu pemerintah sudah menyatakan akan memperketat peraturan tentang lingkungan namun enggan menerapan sanksi karena khawatir akan mengganggu stabilitas sosial dan mengurangi pertumbuhan ekonomi.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Cina
 
Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Perlu Antisipasi dan Mitigasi Lonjakan Wisatawan Cina
 
Ketika Negara-negara Eropa Menghadapi Jebakan Utang' China
 
Pertumbuhan Ekonomi Cina Melambat Akibat Pandemi Corona Hingga Utang
 
Topan In-fa Melintasi Cina Puluhan Orang Tewas, Shanghai Dilanda Banjir Besar
 
Tren 'Kaum Rebahan' Melanda Anak-anak Muda China yang Merasa Lelah Budaya Kerja Keras Tapi Gaji Pas-pasan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]