Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Anas Urbaningrum
Demokrat Desak KPK Perjelas Status Anas Urbaningrum
Friday 27 Jan 2012 17:49:24

Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum ketika usai diperiksa KPK pada beberapa waktu lalu (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat EE Mangindaan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi kepastian status hukum kader-kader Demokrat. Pasalnya, Kejelasan status itu diperlukan, partai ini tidak tersandera oleh pemberitaan yang mencitrakan kadernya orang-orang bermasalah.

Dalam AD/ART Partai Demokrat sudah sangat jelas disebutkan bahwa kader yang terjerat hukum secara otomatis akan dikenakan sanksi tegas. Bahkan, kemungkinan akan ditindaklanjuti dengan kongres luar biasa (KLB) untuk mengganti ketua umum. Namun, hal itu hanya dapat dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam partai.

"Kalau memang terlibat dan sebagainya ya KLB. Tapi untuk sekarang ini, kami tidak berpikir ke (KLB) dulu. Kami harus menunggu proses hukum yang hingga kini belum ada titik terang. Kami tidak bisa mengira-ngira terus seperti itu. Bagusnya (KPK) segera memperjelas sajalah (status hukum Anas Urbaningrum),” kata dia di Jakarta, Jumat (27/1).

Menurut Mangindaan, sejauh ini kinerja Anas Urbaningrum sebagai ketua umum cukup postif. Anas sudah menjalankan tugas-tugasnya secara baik dengan menjalankan roda organisasi sesuai garis yang ditentutan partai. "Bagi saya, dia (Anas Urbaningrum-red) sudah menjalankan tugasnya betul-betul dengan kebijakan partai,” imbuh mantan gubernur Sulawesi Utara itu.

Dalam kesempatan ini, dia menegaskan bahwa sama sekali tidak berminat menjadi ketua umum Partai Demokrat. Kesibukannya sebagai menteri perhubungan sudah sangat menyita waktu. Apalagi jika harus mengurus Partai Demokrat yang notabene partai terbesar di Indonesia. Dirinya meragukan dapat menjalankan kedua tugas itu dengan baik.

"Masih banyak calon yangg lebih baik dari saya. Saat ini saja di kementerian, saya saja banyak argumen persoalan. Bagaimana kalau Anda nyaman berjalan dan sebagainya, kalau menjalan tugas rangkap.Tidak mudah mengurus masalah di seluruh Indonesia. Kalau tiba-tiba saya disuruh urus partai, makin repotlah," papar dia.

Seperti diketahui, sejumlah elite Partai Demokrat disebut-sebut terdakwa Muhammad Nazaruddin dan saksi Mindo Rosalina Manulang terlibat dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 Sumsel dan proyek pembangunan stadion terpadu Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Mereka adalah Anas Urbaningrum, Andi Mallarangeng, Mirwan Amir, Mahyuddin, Sutan Bhatoegana dan Angelina Sondakh.(inc/rob)


 
Berita Terkait Anas Urbaningrum
 
Anas Urbaningrum: Calon Saksi yang Layak di Periksa KPK Malah Dihindari
 
Anas Sowan ke Ibu dan Mertua Cari Jimat Hidup
 
Bentuk Ormas PI, Anas Berpidato Ala Vicky Prasetiyo
 
Anas Gelar "KLB" Tandingan di Bali
 
KPK Tantang Anas Urbaningrum di Pengadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]