Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Freeport
Demokrat: Pemerintah Jokowi Bohong Soal Divestasi 51 Persen Saham Freeport
2018-10-19 08:42:21

Ilustrasi. Laporan Singkat Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Direktur Utama PT Inalum (Persero) dan Direktur Utama PT Freeport Indonesia.(Foto: twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Klaim pemerintah Indonesia yang dipimpin presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang divestasi saham PT Freeport sebesar 51 persen kembali menuai pertanyaan publik.

Sebagaimana diketahui, rencana kepemilikan 51 % saham tambang Freeport oleh pemerintah Indonesia tidaklah dengan gratis tetapi dengan membayar untuk rencana nilai pengambilalihan saham 51 % PT Freeport kepada PT Inalum tersebut, dalam hal ini pemerintah Indonesia akan membayar 3,85 miliar US dollar atau sekitar 57 triliun rupiah.

Hal ini seiring dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VII DPR dengan Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono dan Dirut PT Inalum (Persero) Budi Gunadi Sadikin pada, Rabu (17/10).

Kesimpulan atau putusan rapat yang dipimpin Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu itu menyebutkan, DPR telah mendapat penjelasan bahwa divestasi saham PT Freeport masih belum terealisasi.

"Untuk itu, komisi VII DPR meminta kepada pejabat tinggi terkait untuk memberikan pernyataan yang benar kepada rakyat mengenai proses divestasi sahap PT Freeport Indonesia," bunyi poin kedua putusan rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi VII DPR, Gedung Nusantara I itu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengatakan, poin dua putusan itu menunjukkan bahwa klaim pemerintah selama ini bohong.

"Point 2 jelas! Bahwa divestasi saham Freeport belum terealisasi. Untuk itu, DPR meminta pemerintah memberi pernyataan yang benar kepada rakyat. Keras ini! Jadi bohong 51 persen saham Freeport sudah di tangan!" ujarnya lewat akun Twitter pribadi, Kamis (18/10).

"Mari baca Rapat Komisi VII ini baik-baik".

"Aneh saja, sejak awal dibuming-bumingkan kalau Freeport sdh diambil sahamnya 51%. Skrg beda lagi. Bedanya, skrg Inalum yg diminta mengakuisisi belum melakukan pembayaran satu perak, pun".

--BOHONG LAGI INI NAMANYA!," tulis Jansen.

Sementara, Wasekjen Demokrat Rachland Nashidik ikut menimpali mengenai hasil putusan Komisi VII DPR itu. Dia meminta kepada pemerintah untuk mengatakan yang sebenarnya tentang divestasi tersebut.

"Kalau belum, bilang belum," singkatnya di akun Twitter @RachlanNashidik.(ian/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Freeport
 
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
 
Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
 
Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
 
Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
 
Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]