Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kenaikan Harga BBM
Demo di Samarinda Mahasiswa Bentrok dengan Polisi, Mahasiswa Gunakan Bom Molotov
Wednesday 19 Jun 2013 03:23:43

Ilustrasi, Mahasiswa bentrok dengan Polisi.(Foto: BeritaHUKUM.com/zky)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Aksi demo Mahasiswa di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menolak kenaikan harga BBM yang dilakukan oleh Pemerintah yang di pusatkan di Jl. M . Yamin depan pintu masuk Kampus Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Selasa (18/6) yang dimulai pukul 07.00 pagi dan berakhir sekitar pukul 23.30 Wita berujung bentrok dengan aparat kepolisian, mahasiswa menghujani dengan lemparan batu dan bom molotof sehingga polisi membubarkan dengan semprotan gas air mata.

Ratusan mahasiswa melakukan aksinya dari pagi hingga menutup jalan M. yamin dari dua arah yang berlawanan sehingga dari arah kota menuju M. Yamin aatau wilayah sempaja diarahkan melewati Jl. pembangunan Jl. A.W. Sjahrani, demikian juga dari sempaja dan jl M. yamin diarahkan melewati Jl. Pramuka, Jl. Gelatik kemudian Jl. Ahmad yani I.

Hingga pukul 22.30 Wita mahasiaswa masih melakukan orasi serta membakar ban dari kedua arah. Pukul 23.00 Wita mahasiswa mulai anarkis, dan merangsek ingin mendekati Mall Samarinda Square yang berjarak tak jauh dari jalan kampus Unmul, dimana ada 3 mobil water kenon dan ratusan Aparat Kepolisian Polres Samarinda yang telah melakukan persiapan untuk melakukan pembubaran massa demo, karena dinilai sudah sangat menganggu warga.

Bentrokan tak dapat dihindarkan, Mahasiswa dengan lemparan batu dan bom molotove ke ara Polisi, sehingga Polisi membalas dengan semprotan gas air mata untuk membubarkan, Polisi dapat memukul mundur Mahasiswa dan berlari masuk kedalam Kampus mereka,

Pantauan BeritaHUKUM.com, hingga pukul 00.30 Wita, Rabu (19/6) setelah aparat Kepolisian dengan Mobil water kanonnya mundur, Mahasiswa kembali turun ke jalan dan masih melakukan lembaran batu dan bom molotov ke ara Polisi dan sesaat kemudian mahasiswa bubar dengan sendirinya dan masuk ke arah kampus.

Kapolresta Samarinda Komber Arief Prapto yang memimpin langsung pembubaran aksi mahasiswa mengatakan, "aksi yang di lakukan oleh mahasiswa tidak ada izin atau tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu, dan sudah sangangat menganggu ketertiban umum, sehingga berdasarkan undang-undang kita membubarkan mereka," ujar Kapolres.

Aksi anarkis Mahasiswa di tempat yang sama juga sebelumnya pada hari Senin (17/6) sore, Mahasiswa telah melakukan pemukulan kepada seorang warga tanpa alasan, yang sedang menonton aksi demo dengan melakukan pembakaran ban bekas dan menutup jalan dari dua arah. (bhc/gaj)


 
Berita Terkait Kenaikan Harga BBM
 
FITRA: Peneriman Negara Bukan Pajak, Dapat di Gunakan Cegah Kenaikan BBM
 
Fuad Bawazier: Pemerintah Keliru Menaikkan Harga BBM
 
Inilah Program Kompensasi Untuk Mempertahankan Kesejahteraan Masyarakat
 
Pengendara Sepeda Motor Padati SPBU Sebelum Pukul 00:00 WIB
 
Para Menteri Berkumpul Umumkan Kenaikan Harga BBM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]