Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Demo
Demo Tolak Gugatan Pikada Papua di MK Ricuh, 1 Orang Diamankan
Monday 18 Feb 2013 18:17:46

Mahasiswa dan masyarakat Papua Sejawa Bali saat duduk sambil berorasi di depan gedung MK, Senin (18/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ratusan mahasiswa dan masyarakat Papua Sejawa Bali, melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat, Senin (18/2).

Para pendemo meminta agar pasangan Gubernur terpilih Lukas Enembe-Klemen Tinal, segera untuk dilantik jangan ada proses gugatan lagi di gedung (MK) dari pasangan dan pendukung yang sudah kalah Pilkada, teriak pendemo.

Dalam aksi unjuk rasa sempat terjadi salah paham antara pendemo dengan aparat kepolisian yang bertugas. Di mana pendemo mendorong salah seorang Anggota Polisi yang sedang bertugas, akibat dari kejadian ini, seorang pendemo langsung diamankan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Metro Gambir AKBP Tatan Dirsan Atmaja.

"Iya benar tadi kita amankan seorang pendemo karena mendorong petugas, namun tidak ada laporan resmi dari korban hanya diamankan saja", ujarnya singkat.

Akibat dari aksi mahasiswa Papua Sejawa Bali sempat memacetkan arus lalu lintas di depan Gedung MK jalan Merdeka Barat ke arah Istana Merdeka.

Para pendemo melakukan aksi duduk sambil terus berorasi dan meminta (MK) untuk menolak dan tidak menerima pendaftaran gugatan yang seharusnya didaftarkan siang tadi oleh para pendukung Gubernur yang kalah dalam Pilkada.

Ketua KPU Provinsi Papua Beny Suweni mengatakan bahwa hasil rekapitulasi telah sah, dan pasangan Lukas Enembe, dan Klemen Tinal, pemenang Pemilukada Gubernur Papua, Rabu (13/2).

"Saya tetapkan Gubernur Papua dan Wakil Gubernur terpilih adalah Lukas Enembe dan Klemen Tinal bila tidak ada gugatan dari lima kandidat lain, hasil pleno ini akan segera diserahkan ke DPR dan selanjutnya diserahkan kementerian Dalam Negeri," ujarnya.

Namun siang hari ini, pasangan kadidat yang kalah saat ingin melakukan gugatan dihalangi oleh pendemo, dan meminta mereka segera dicabut gugatannya.

"Pendemo beralasan karena akan memperlambat jalanya pembangunan di Papua," ujar Yan Wenda, salah seorang kordinator aksi.(bhc/put)


 
Berita Terkait Demo
 
Singgung Tweet Arief Prihantoro, Warganet: Pak Kapolri Mau Tanya, Benarkah Polisi Membantai FPI?
 
Viral: Orang Ini Dicari Netizen Gegara Sebut 6 Laskar FPI Seperti Hewan Anjing yang Dibantai Polisi
 
Terungkap, Motif Tersangka Pengeroyok: Kesal 'Ocehan' Ade Armando di Media Sosial
 
Polisi Masih Dalami Motif Pelaku Pengeroyokan Ade Armando
 
Ade Armando Babak Belur Diamuk Massa dan Ditelanjangi di Tengah Aksi Demo di DPR
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]