Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Demo Didepan Gedung KPK
Demo KPK, LP3-SKHN Minta Tangkap Gubernur Kalsel dan Bupati Tanah Bumbu
Monday 15 Jul 2013 17:40:03

Demo LP3-SKHN di depan Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
JAKARTA, Berita HUKUM - LP3-SKHN (Lembaga Pengkajian Pengawasan Penggunaan Sumberdaya dan Kawasan Hutan Nusantara) sekitar pukul 14:00 WIB tadi berdemo di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/7).

Dalam aksinya ini, mereka meminta KPK untuk melakukan tindakan tegas terhadap Gubernur Kalimantan Selatan yang telah melakukan pembiaran terhadap 5 perusahaan yang menggunakan kawasan hutan secara tidak prosedural/tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan RI, sehingga merugikan negara pada sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor Dana Reboisasi (DR) dan Provinsi Sumberdaya Hutan (PSDH) triliunan rupiah.

Koordinator Lapangan (Korlap) Hendardi dalam orasi yang memimpin puluhan pendemo ini mengungkapkan bahwa, berdasarkan Investigasi dan On The Spot yang dilakukan LP3-SKHN, serta laporan masyarakat juga didukung dengan data-data dari berbagai sumber di kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, terbukti baik gubernur Provinsi Kalimantan Selatan H. Rudy Arifin, maupun Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pembiaran dan belum melakukan proses dan langkah-langkah hukum kepada penanggungjawab pengunaan kawasan hutan secara tidak prosedural/pemegang izin usaha perkebunan dalam kawasan hutan, yaitu: 1. PT Singalang Asetama, 2. PT Fass Forest Development, 3. PT Agro Bukit, 4. PT Jaya Mandiri Sukses, 5 PT Panen Mas Mulia.

"Kami meminta KPK untuk mengusut dan menangkap Gubernur Kalimantan Selatan, H. Rudy Arifin dan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming," ujar Hendardi.

Untuk itu, LP3-SKHN mendesak kepada menteri Kehutanan RI, dan Instansi terkait lainnya untuk dapat mengambil tindakan tegas terhadap gubernur Kalsel dan Bupati Tanah Bumbu tersebut. Aksi ini berjalan damai dan lancar dan dijaga oleh beberapa aparat kepolisian.(bhc/opn)


 
Berita Terkait Demo Didepan Gedung KPK
 
KPK Harus Segera Panggil Kemenko PMK, Menteri Puan!
 
AKU KPK Dukung Penuh KPK Berantas Kasus APBD Riau 2015
 
AMPAK Demo Terkait Dugaan Kasus Pembelian Sumur Minyak di Malaysia
 
AMPT Demo Desak KPK Periksa Ichwanul Idrus Dirut LPPNPI
 
AKRAB Demo KPK Tuntut Kasus Korupsi Setya Novanto
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]