Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
FPI
Demo FPI: Haram Memilih Hary Tanoesoedibjo Sebagai Wapres
Friday 06 Sep 2013 18:57:32

Ratusan massa aktifis Front Pembela Islam (FPI) dan gabungan ormas-ormas Islam melakukan aksi penolakan kontes Miss World di Indonesia.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ratusan massa aktifis Front Pembela Islam (FPI) dan gabungan ormas-ormas Islam melakukan aksi penolakan kontes Miss World di Indonesia.

Para aktifis berhimpun di depan Hotel Grand Indonesia, Bundaran Indonesia Jakarta Pusat. KH, Kholil Ridwan mengatakan, "saya Ketua Seni dan Budaya MUI mengatakan, haram memilih Hari Tanoe sebagai Wakil Presiden Indenesia," ujarnya.

Ditambahkanya, bahwa Kontes Miss World merupakan Jahiliya, dan siapa yang mendukung kontes Miss World, dia adalah keturunan Abu Jahal, dan mereka orang-orang munafik yang akan masuk neraka paling bawah, masih ada kesempatan bapak Presiden, Kapolri, untuk bertobat, dan kematian bisa datang kapan saja, sayanglah bila mereka mati sebelum bertaubat.

Tampak, hadir dalam aksi ini, Habib Selon, Ustadz Alfian Tanjung, KH. Tengku Zulkarnain, Habib Rizieq Shihab. Serta puluhan ulama dan alim ulama dari berbagai ormas Islam.

Hingga berita, ini diturunkan masa pendemo, masih melakukan aksi orasi dan ceramah dari atas mobil, dan rencananya mereka akan bergerak, menuju Gedung MNC TV, di jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat.(bhc/put)


 
Berita Terkait FPI
 
Eks Ketum FPI Shabri Lubis Ditahan Polisi Terkait Kasus Petamburan
 
Sudjiwo Tedjo Heran Polri Hidupkan Pam Swakarsa Tapi FPI Dibubarkan
 
Tim Hukum FPI Klaim Laporan Informasi Pelanggaran HAM Berat Sudah Diterima Mahkamah Internasional
 
Komnas HAM: Meninggalnya 4 Laskar FPI di Tangan Petugas Termasuk Pelanggaran HAM
 
Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI, Mengedarkan Konten FPI Tidak Dapat Dipidana
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]